TAHAPAN DALAM PELAPORAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Dalam pekerjaan konstruksi, salah satu hal yang penting namun sering diabaikan adalah pelaporan pekerjaan. Pelaporan pekerjaan merupakan bagian dari administrasi pekerjaan konstruksi yang meliputi pelaporan pekerjaan saat pekerjaan sebelum dimulai, selama pekerjaan berlangsung, dan laporan akhir dari suatu pekerjaan.
Seringkali penyedia jasa, baik konsultan maupun kontraktor tidak memahami alur atau tahapan yang harus dilakukan untuk melengkapi laporan-laporan pekerjaan konstruksi, bahkan ada penyedia yang masih belum tahu apa saja laporan yang harus disediakan yang sebenarnya wajib untuk diserahkan kepada owner/pemilik pekerjaan. Maka pada artikel kali ini, kita akan membahas tahapan atau alur yang benar dalam membuat laporan-laporan pekerjaan kontruksi.
Pihak - pihak yang terlibat dalam suatu pekerjaan konstruksi yaitu diantaranya :
- Perencana (Konsultan Perencana)
- Pelaksana (Kontraktor)
- Pengawas (Konsultan Pengawas)
- Direksi Lapangan/Konsultan MK
Gambar 1. Diagram Alir Laporan Pelaksanaan |
- Penyedia Dalam hal ini adalah Kontraktor
- Pengawas Pekerjaan dalam hal ini adalah Direksi Teknis/Konsultan Pengawas
- Pengendali Pekerjaan dalam hal ini adalah Direksi Lapangan/Konsultan MK
- PPK Atau Pejabat Pembuat Komitmen
Gambar 2. Alir Laporan Pengawasan terhadap Hasil Pekerjaan Konstruksi |
Khususnya pada bagian ini lebih banyak dibahas tentang laporan yang menjadi tanggung jawab dari Pengawas Pekerjaan. Penyedia memberikan laporan sebagai acuan kepada Pengawas Pekerjaan.
Gambar 3. Laporan Pelaksanaan Pengawasan |
Khususnya pada bagian ini lebih banyak dibahas tentang laporan yang menjadi tanggung jawab dari Pengawas Pekerjaan atau konsultan pengawas.
Gambar 4. Laporan Kepala Satker/PPK ke atasan Langsung |
Khususnya pada bagian ini lebih banyak dibahas tentang laporan yang menjadi tanggung jawab dari Pengendali Pekerjaan yaitu Direksi Lapangan/Konsultan MK.
Kontraktor dan Pengawas Pekerjaan Memberikan laporan Pelaksanaan dan Laporan Pengawasan kepada Pengendali Pekerjaan sebagai Acuan. Kemudian Pengendali Pekerjaan membuat laporan pengendalian untuk diserahkan kepada KASATKER/PPK untuk diperiksa. Apabila laporan tersebut belum benar, maka PPK dapat mengembalikan laporan itu kepada Pengendali Pekerjaan untuk direvisi dan diserahkan kembali. Namun apabila laporan tersebut sudah benar, maka PPK langsung dapat meneruskan laporan tersebut kepada Atasan misalnya ada PA/KPA untuk diperiksa.
0 komentar:
Posting Komentar