Pernah tidak mengalami denda akibat keterlambatan waktu proyek ? kalau belum pernah, yah syukurlah sob, berarti manajemen waktu kamu baik dan patut di jadikan teladan. Tapi bagaimana kalau sampai situasi ini terjadi karena satu dan lain hal yang di luar kendali kita, yang akhirnya mengakibatkan proyek kamu terlambat diselesaikan dan melewati masa pelaksanaannya ?
Tentunya di setiap bidang pekerjaan, pasti ada hukum yang mengatur agar pekerjaan tersebut dapat berjalan dengan baik, benar, dan tepat. Dalam pekerjaan teknik sipil pun, ada juga hukum tentang konstruksi yang mengatur setiap pekerjaan yang bersangkutan dengan konstruksi, salah satu hukumnya adalah ' DENDA KETERLAMBATAN WAKTU PELAKSANAAN PROYEK '.
Sudah pada tau belum, berapa denda yang di kenakan kalau sampai kita terlambat menyelesaikan proyek sesuai waktu yang telah di tentukan ? Denda yang di kenakan adalah sebesar :
Sumber : Google.com |
Denda perhari = 1/1000 dari nilai Kontrak
Wooww..... bisa kalian bayangkan kalau itu adalah proyek yang besar kan, pastinya nilai uang yang di di kenakan denda akan sangat besar. sebagai contoh nih, anggaplah proyek kita waktunya 6 bulan, nilai kontraknya 100 Milyar, keterlambatan waktu 1 bulan jadi berapa denda yang harus kita bayar ??
Nilai Kontrak = 100 Milyar
Keterlambatan = 1 bulan (30 hari)
Denda per hari = 1/1000 dari Nilai Kontrak
= 1/1000 x 100 Milyar = Rp. 1.000.000 ( 1 Juta )
Denda 1 bulan = 1 Juta x 30 hari
= 30 juta
Pasti tidak rela dong, 30 juta melayang begitu saja !! Jadi gimana cara Mengatasi Denda Akibat Keterlambatan Waktu Proyek ini ?? salah satu solusinya adalah meminta penambahan waktu ke pada owner, tapi tentunya harus sah secara hukum, jadi apa itu ? salah satu caranya adalah menyiapkan 'Data Jumlah Hujan' yang terjadi selama proyek berlangsung yaitu contoh 6 bulan. Data ini bisa kamu dapatkan di BMKG ataupun kamu buat sendiri, dengan catatan setiap ada hujan, di catat dan di laporkan ke konsultan pengawas ataupun owner untuk di acc. Berikut adalah contoh rekap jumlah hujan bulanan saat proyek berlangsung.
Denda 1 bulan = 1 Juta x 30 hari
= 30 juta
Pasti tidak rela dong, 30 juta melayang begitu saja !! Jadi gimana cara Mengatasi Denda Akibat Keterlambatan Waktu Proyek ini ?? salah satu solusinya adalah meminta penambahan waktu ke pada owner, tapi tentunya harus sah secara hukum, jadi apa itu ? salah satu caranya adalah menyiapkan 'Data Jumlah Hujan' yang terjadi selama proyek berlangsung yaitu contoh 6 bulan. Data ini bisa kamu dapatkan di BMKG ataupun kamu buat sendiri, dengan catatan setiap ada hujan, di catat dan di laporkan ke konsultan pengawas ataupun owner untuk di acc. Berikut adalah contoh rekap jumlah hujan bulanan saat proyek berlangsung.
NO
|
BULAN
|
JUMLAH HUJAN
(JAM)
|
1
|
JANUARI
|
220
|
2
|
FEBRUARI
|
195
|
3
|
MARET
|
104
|
4
|
APRIL
|
98
|
5
|
MEI
|
87
|
6
|
JUNI
|
79
|
TOTAL
|
783
|
Berdasarkan data di atas, berapa toleransi waktu yang di ijinkan ? Jadi total waktu hujan selama pelaksanaan proyek berlangsung adalah :
Total waktu Hujan = 783 jam/ 24 jam / 30 hari = 1,08 atau 1 bulan.
Nah sekarang aman deh, selesai sudah masalah yang kita hadapi. Berdasarkan data hujan, kita dapati bahwa selama proyek berlangsung terjadi hujan selama 1 bulan, dan dengan alasan itu kita tidak dapat bekerja dan mengakibatkan keterlambatan pada waktu pelaksanaan proyek. Dan akhirnya, uang 30 juta tidak jadi hilang ya !!
jejak om liat dari grup FB, makasih ilmunya
BalasHapus