Sumber : Google.com |
Salam civil untuk kita semua!! Salah satu topik yang hangat dan sering dicari saat akhir tahun adalah topik mengenai pelaksanaan pekerjaan khususnya manajemen kontrak, Mengapa? Karena seperti yang kita ketahui bahwa sistem anggaran saat ini seluruh pekerjaan yang menggunakan kontrak tahun tunggal diwajibkan sudah diselesaikan pada tahun anggaran berjalan. Oleh sebab itu, bulan Desember adalah bulan paling sibuk bagi beberapa kementerian/lembaga/SKPD/Institusi yang masih berkutat dengan strategi menghabiskan anggaran.
Masalah yang paling sering terjadi adalah apabila hingga masa pelaksanaan pekerjaan berakhir, pekerjaan masih belum selesai atau terjadi sesuatu yang menyebabkan jadwal pelaksanaan pekerjaan menjadi tertunda. Maka apa yang perlu kita lakukan? Apakah pekerjaan tersebut akan terputus atau apakah ada denda yang perlu kita berikan akibat dari keterlambatan pelaksanaan tersebut? Nah mari kita bahas topik ini bersama - sama.
Sebelumnya yang perlu kita ketahui bahwa proses pengadaan barang dan jasa tentu tidak terlepas dari permasalahan - permasalahan yang mungkin muncul baik saat perencanaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan. Permasalahan yang muncul bisa terjadi akibat kesalahan dari PPK/KPA maupun Penyedia barang/jasa. Oleh sebab itu sangatlah penting untuk mengetahui dan memahami KONTRAK yang digunakan pada pengadaan barang/jasa tersebut.
Sumber : Google.com |
Dengan demikian, kontrak yang dibuat haruslah mengatur peraturan-peraturan yang digunakan untuk mengikat pihak - pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut, hal ini juga mencakup sanksi yang akan digunakan apabila salah satu pihak melakukan kesalahan yang mengakibatkan pekerjaan tersebut menjadi terganggu dari segi kualitas, kuantitas, dan waktu pekerjaan. Khusus pada pembahasan kali ini, kita mau melihat bagaimana jika terjadi keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas waktu pelaksanaan kontrak.
Banyak kekeliruan pemahaman antara Perpanjangan Waktu Kontrak dengan Pemberian Kesempatan oleh sebab itu terjadi banyak sengketa kontrak akibat kurangnya pemahaman soal hal ini. Untuk mencegah gagal paham ini, maka saya senang untuk membuat ringkasan tentang perbedaan antara Perpanjangan Waktu Kontrak dengan Pemberian Kesempatan.
DEFINISI
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan adalah pemberian kesempatan dari PPK kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan akibat terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kesalahan penyedia barang/jasa.
Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan adalah pemberian kesempatan dari PPK kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan akibat terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kesalahan penyedia barang/jasa.
DASAR HUKUM
Sumber : Google.com |
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
- Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
- Pasal
87 Perpres 54 Tahun 2010
- Peraturan
Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang petunjuk Teknis
- Peraturan Kepala LKPP Nomor
15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PENYEBAB
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
Keterlambatan akibat kesalahan penyedia
barang/jasa
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Force Majeure, Peristiwa Kompensasi, Perubahan
Kondisi Lapangan.
PERSYARATAN
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pemberian Kesempatan yang tidak melampaui tahun
anggaran.
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Kriteria Force Majeure
Kriteria Force Majeure
- Ada
pernyataan force majeure dari instansi berwenang (bencana alam, bencana social,
kerusuhan, kejadian luar biasa, gangguan industri).
- Untuk
Force Majeure diluar yang disebutkan diatas tidak diperlukan pernyataan dari
instansi yang berwenang tetapi diperlukan bukti/data terjadi force majeure
misalnya data curah hujan dari BMKG, pemotongan anggaran oleh kementrian
keuangan, atau terjadi kondisi yang tidak dapat dikendalikan oleh para pihak.
- Kejadian
force majeure menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kriteria Peristiwa Kompensasi
- PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan
- Keterlambatan
pembayaran kepada penyedia
- PPK
tidak memberikan gambar – gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
yang dibutuhkan
- PPK
mengistruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang
setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan
- PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan
- Ketentuan lain dalam SSKK
ADDENDUM KONTRAK
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
- Tidak diperlukan addendum perpanjangan waktu
- Khusus untuk pemberian kesempatan melampaui
tahun anggaran diperlukan addendum perubahan pembebanan anggaran.
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Diperlukan addendum/perubahan kontrak
JAMINAN PELAKSANAAN
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
- Diperpanjang s.d batas waktu sesuai pemberian
kesempatan
- Apabila denda keterlambatan berdasarkan 1/1000
dari bagian kontrak yang belum diselesaikan maka besaran jaminan pelaksanaan
tetap 5% dari nilai kontrak
- Apabila denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari
nilai kontrak, maka besaran jaminan dan pemberian kesempatan mengakibatkan
denda lebih besar dari 5% maka penyedia barang/jasa menambah nilai jaminan
pelaksanaan sehingga menjadi 1/1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan
penyelesaian pekerjaan dikalikan nilai kontrak, atau paling banyak sebesar 9%
dari nilai kontrak
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
- Diperpanjang sampai dengan batas waktu
perpanjangan penyelesaian kontrak yang ditetapkan dalam addendum kontrak
- Besaran Jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari
nilai kontrak
DENDA KETERLAMBATAN
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
- 1/1000 per hari dari bagian kontrak apabila
penyelesaian masing – masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak
tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang
berbeda,dimana fungsi masing – masing bagian kontrak tersebut tidak terkait
satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
- 1/1000 per hari dari total nilai kontrak,
apabila penyelesaian masing-masing yang tercantum pada bagian kontrak tersebut
tergantung satu sama lain dan tidak memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi
masing-masing bagian kontrak tersebut terkait satu sama lain dalam pencapaian
kinerja pekerjaan
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK : TIDAK DIKENAKAN DENDA
Sumber : Google.com |
BERAPA LAMA
PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN :
Pemberian kesempatan maksimalnya adalah 90 Hari dengan pembagian waktu sebagai berikut :
Pemberian kesempatan maksimalnya adalah 90 Hari dengan pembagian waktu sebagai berikut :
1. Diberikan waktu Kurang dari 50 hari.
2. Diberikan waktu 50 Hari
3. Diberikan waktu 90 Hari.
4. Diberikan waktu 90 hari dengan pembagian 2 waktu.
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Sesuai kebutuhan perpanjangan waktu yang
diperlukan akibat penyebab perpanjangan waktu.
Semoga dengan penjelasan diatas, kita semua jadi tidak gagal paham lagi dan bisa menggunakan peraturan yang berlaku untuk manfaat dan kepentingan kita bersama. Salam Civil
0 komentar:
Posting Komentar