Sebuah pertanyaan yang sering saya jumpai dalam diskusi saya dengan clien swasta ataupun orang yang awam dalam bidang konstruksi adalah Apa sih perbedaan antara konsultan dan kontraktor konstruksi?
Bagi rekan-rekan yang berkecimpung dibidang ini, pasti sudah sangat mengetahui jawaban atas pertanyaan ini, maka artikel ini dikhususkan untuk rekan-rekan yang awam dan ingin menggunakan jasa konsultan ataupun kontraktor dalam membangun/merenovasi bangunan tapi masih bingung jasa apa yang harus digunakan. Mari kita bahas apa perbedaan antara konsultan perencana, konsultan supervisi, dan kontraktor?
KONSULTAN PERENCANA
Konsultan Perencana adalah Jasa perorangan ataupun badan usaha yang memberikan/menawarkan sebuah jasa dalam melakukan perencanaan pembangunan suatu konstruksi, baik itu merencanakan struktur, mekanikal, arsitektur, lanscape, rencana anggaran biaya (RAB) serta dokumen-dokumen pelengkap lainnya.
Dalam suatu pekerjaan konstruksi, pihak owner atau pemberi tugas yaitu pemerintah ataupun swasta, biasanya akan mencari atau menggunakan jasa konsultan perencana untuk mewujudkan ide-ide yang dimiliki agar dapat dituangkan dalam suatu konsep bangunan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah teknis. Dan sesuai dengan nama jasa yang ditawarkan yaitu adalah Jasa Konsultan, maka perusahaan Jasa Konsultan adalah WAJIB orang teknik yang memahami ataupun ahli dalam bidangnya, misalnya itu adalah seorang Engineer Arsitek, Engineer Sipil, dan sebagainya.
Adapun Tugas Konsultan Perencana, diantaranya yaitu :
- Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek (bisa pihak swasta maupun pemerintah).
- Membuat gambar kerja pelaksanaan. Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
- Membuat rencana anggaran biaya (RAB).
- Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain bangunan. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
- Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi. kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas. Konsultan pengawas ini sendiri adalah orang/instansi yang menjadi wakil pemilik proyek di lapangan
- Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
- Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Konsultan Supervisi (Pengawas) adalah Jasa perorangan ataupun badan usaha yang memberikan/menawarkan sebuah jasa dalam melakukan pengawasan pembangunan suatu konstruksi, baik itu pengawasan struktur, mekanikal, arsitektur, lanscape, dll.
Dalam suatu pekerjaan konstruksi, pihak owner atau pemberi tugas yaitu pemerintah ataupun swasta, biasanya akan mencari atau menggunakan jasa konsultan pengawas untuk mengawasi pekerjaan owner yang sedang berlangsung agar dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah teknis. Dan sesuai dengan nama jasa yang ditawarkan yaitu adalah Jasa Konsultan, maka perusahaan Jasa Konsultan adalah WAJIB orang teknik yang memahami ataupun ahli dalam bidangnya, misalnya itu adalah seorang Engineer Arsitek, Engineer Sipil, dan sebagainya.
Adapun Tugas Konsultan Pengawas, diantaranya yaitu :
- Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
- Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
- Membuat laporan prestasi pekerjaan proyek berdasarkan laporan teknis dari konsultan perencana untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek.
- Memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Memeriksa dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan oleh kontraktor sebagai pedoman pelaksanaa pembangunan proyek.
- Memilih dan memberikan persetujuan mengenai spesifikasi, tipe dan merk yang diusulkan oleh kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudan dibuat sebelumnya.
- Memperingatkan atau menegur pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja.
- Menghentikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jika kontraktor tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
- memberikan tanggapan atas usul pihak kontraktor.
- Memeriksa gambar shop drawing, rencana anggaran biaya dan spesifikasi pelaksana proyek
- Melakukan perubahan dengan menerbitkan berita acara perubahan.
Kontraktor atau yang sering dikenal sebagai Pelaksana adalah suatu badan usaha yang digunakan/ditunjuk oleh owner untuk melaksanakan pekerjaan yang telah direncanakan oleh konsultan perencana. Apabila owner adalah pemerintah maka penunjukan pihak kontraktor dilakukan dengan melalui proses lelang/tender sedangkan apabila ownernya adalah swasta, maka pemilihan kontraktor dapat dilakukan secara personal ataupun berdasarkan track record perusahaan kontraktor tersebut.
Adapun Tugas Kontraktor Pelaksana, diantaranya yaitu :
- Mampu dalam memahami gambar desain, konsep dan spesifikasinya sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Menyusun kembali metode pelaksanaan konstruksi dan jadwal pelaksanaan pekerjaan bersama team kontraktor dan kemudian di konsultasikan dengan pihak owner serta unsur-unsur terlibat.
- Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan persyaratan waktu, mutu, dan biaya yang sudah ditentukan.
- Membuat program kerja harian dan memberikan pengarahan kegiatan setiap hari kepada mandor/tenaga kerja.
- Membuat evaluasi dan membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
- Melakukan konsultasi dengan pihak konsultan pengawas, MK, maupun owner apabila terjadi perubahan dilapangan.
Terimakasih atas penjelasannya yang sangat baik dan mudah dimengerti :)
BalasHapusTerimakasih kk 🙏🙂
HapusTerimakasih atas penjelasannya yang baik dan mudah dipahami :)
BalasHapusTerimakasih atas penjelasannya yang baik dan mudah dipahami..
BalasHapus