Sumber : Google.com |
Dunia konstruksi merupakan pekerjaan yang kompleks, unik, dinamis, dan penuh dengan risiko juga ketidakpastian. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa akan terjadi perubahan pekerjaan selama pekerjaan berlangsung, baik itu perubahan kecil ataupun besar. Permintaan untuk melaksanakan perubahan ini disebut Contract Change Order (CCO). CCO bisa terjadi kapanpun, mulai dari awal, pertengahan, sampai akhir pekerjaan konstruksi.
Terjadinya changer order dalam suatu proyek konstruksi, dapat memberikan dampak positif maupun negatif secara langsung maupun tidak langsung kepada penyedia ataupun pemilik pekerjaan. Perubahan pekerjaan yang signifikan dan berskala besar dapat sangat berpengaruh terhadap mutu atau kualitas dari pekerjaan, diantaranya yaitu pelaksanaan pekerjaan konstruksi akan mengalami perubahan dan tidak sesuai lagi dengan dokumen kontrak yang telah disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah pihak, yaitu pemilik dan penyedia jasa.
APA ITU CONTRACT CHANGE ORDER (CCO) ?
1. Pengertian CCO menurut Para Ahli :
"Soeharto (1995) mengatakan bahwa CCO adalah perubahan setelah kontrak ditandatangani"
" Ibbs dan Allen (1995) mengatakan bahwa Changer Order didefinisikan sebagai setiap peristiwa yang menghasilkan modifikasi lingkup asli, waktu pelaksanaan, biaya dan kualitas".
" Fisk (2006) mengatakan bahwa perubahan kontrak (CCO) merupakan suatu kesepatakan antara pemilik dan kontraktor untuk menegaskan adanya perubahan-perubahan rencana dan jumlah kompensasi biaya kepada kontraktor yang terjadi pada saat pelaksanaan konstruksi, setelah penandatanganan kerja antara pemilik dan kontraktor".
2. Pengertian CCO dalam lingkup Institusi dan Pemerintahan.
Menurut American Institute of Architect (AIA), Contract Change Order adalah sebuah permintaan secara tertulis yang ditandatangani oleh arsitek, kontraktor, dan pemilik yang dibuat setelah kontrak diterbitkan, yang mempunyai kuasa untuk mengubah ruang lingkup pekerjaan atau melakukan penyesuaian terhadap nilai kontrak dan waktu penyelesaian pekerjaan".
Contract Change Order (CCO) di dalam pelaksanaan Proyek Pemerintah didefinisikan sebagai perubahan secara tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia/Rekanan/Kontraktor untuk mengubah kondisi dokumen kontrak awal, dengan menambah atau mengurangi pekerjaan.
3. Perbedaan Contract Change Order, Addendum, dan Amandemen.
Mengenal tentang definisi serta perbedaan CCO, Amandemen, dan adendum memang sangat penting sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai dampak CCO terhadap kualitas proyek konstruksi. Berikut perbedaan dari ketiganya:
- Contract Change Order (CCO) adalah permintaan perubahan kontrak yang nantinya digunakan sebagai kuasa untuk mengubah ruang lingkup pekerjaan.
- Amandemen adalah perubahan kontrak tanpa ada penambahan atau pengurangan klausul/pasal kontrak. Sifatnya hanya melakukan perubahan dengan menambah atau mengurangi pada alinea atau paragrap yang sudah ada sebelumnya. Amandemen dilakukan disebabkan adanya kesalahan administratif namun perlu dinyatakan dalam bentuk tertulis dan disepakati oleh para pihak.
- Adendum adalah perubahan kontrak dengan penambahan atau pengurangan klausul/pasal kontrak yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.
Beberapa ahli berpendapat bahwa Amandemen dan Adendum merupakan istilah yang sama atau memiliki padanan arti. Kedua istilah ini memiliki arti adanya perubahan atau penambahan dan pengurangan.
Sehingga dapat dikatakan bahwa Adendum dan Amandemen secara substantif tidak berbeda, hanya pemakaian kedua istilah tersebut lebih umum digunakan di salah satu topik, yakni addendum dipakai pada suatu perikatan/perjanjian atau kontrak, sedangkan amandemen dipakai untuk perubahan undang-undang atau dasar hukum tertulis.
DASAR HUKUM CCO
Meskipun peraturan terbaru mengenai Pengadaan Barang/Jasa, Pepres 16/2018, telah terbit, akan tetapi yang berkaitan dengan perubahan kontrak masih mengacu pada Perpres 54/2010. Perpres 54/2010 Pasal 87 menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan CCO, dengan karakteristik CCO sebagai berikut:
1.) Apabila terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan pekerjaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang telah ditentukan di dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain:
- Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
- Menambah dan/atau mengurangi jenis item pekerjaan;
- Mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan/lokasi pekerjaan;
- mengubah jadwal pelaksanaan;
- Jika diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan, CCO diizinkan untuk pekerjaan tambahan sehinggan kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak.
2.) Pekerjaan tambah dilaksanakan dengan ketentuan: tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan harus tersedia anggaran untuk melaksanakan pekerjaan tambahan.
3.) Pihak Kontraktor dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis. Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
4.) Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak
DAMPAK CONTRACT CHANGE ORDER (CCO)
Dampak dari CCO pada proyek konstruksi sangat besar jika tidak diantisipasi dengan baik. Contoh dampak langsungnya adalah alur kerja yang terganggu, meningkatnya biaya konstruksi karena adanya penambahan volume dan material serta penyesuaian waktu, penjadwalan ulang pelaksanaan setelah dilakukan perubahan pekerjaan, adanya konflik antara kontraktor dengan pemilik, dan lain sebagainya.
Secara umum dampak CCO bisa dibagi ke dalam lima kategori, yaitu :
1. CCO berdampak pada waktu
Contract change order pada proyek konstruksi menjadi salah satu penyebab dari penundaan waktu akibat time overruns. Dampak yang berhubungan dengan waktu antara lain terlambatnya penyelesaian pekerjaan, keterlambatan logistik, material dan pesyaratan pengadaan terlambat, rework, demolition dan rencana ulang.
2. CCO berdampak pada biaya
Dampak CCO yang berhubungan dengan biaya diantaranya penambahan biaya, penambahan biaya overhead, adanya dana kompensasi, adanya perubahan pada cash flow, hilangnya keuntungan dan adanya penambahan pembayaran bagi kontrakto
3. CCO berdampak pada produktivitas
CCO pekerjaan konstruksi akan mempengaruhi pada produktivitas antara lain penurunan produktivitas kerja baik pada peralatan maupun pada tenaga kerja manusia, adanya pemadatan pada jadwal pelaksanaan proyek.
4. CCO berdampak pada meningkatnya tingkat risiko.
CCO juga akan mengakibatkan dampak tingkat risiko terhadap pengerjaan proyek tersebut meningkat diantaranya kemajuaan proyek terhambat, berkurangnya kesempatan percepatan proyek, hilangnya float, meningkatnya sensitivitas pada keterlambatan, hambatan di lapangan/lokasi kerja dan gangguan-gangguan pada setiap pekerjaan.
5. Hubungan dampak CCO dengan lainnya.
Adapun dampak lainnya dengan adanya CCO pada suatu proyek diantaranya rendahnya hubungan profesionalisme antara PPK dengan Penyedia, terjadinya klaim dan sengketa, rendahnya mutu dan kualitas pekerjaan, merusak nama baik kontraktor, dan terjadinya kondisi keamanan yang buruk.
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat dipastikan akan terjadi CCO. CCO dilakukan agar suatu proyek dapat terselesaikan dengan tujuan memenuhi keinginan dan harapan pengguna jasa. Akan tetapi, di sisi lain apabila banyak terjadi CCO akan merugikan terhadap proyek konstruksi. Oleh karena itu diperlukan usaha untuk meminimalkan perubahan beserta dampak CCO, yakni harus ada pengelolaan/pengendalian CCO yang paling efektif dan tepat sasaran agar tercapai tujuan dari proyek konstruksi.
Sumber : https://www.pengadaanbarang.co.id/2019/08/contract-change-order-cco.html