Indonesia
merupakan negara hukum, oleh sebab itu segala hal dan aspek-aspek dasar didalam
kehidupan warga dan negara Indonesia diatur oleh hukum. Salah satunya adalah
hukum yang mengatur tentang pelaksanaan proyek atau lebih dikenal dengan ‘Aspek
Hukum Konstruksi’. Aspek hukum kontruksi sangat penting dipelajari oleh
mahasiswa bidang teknik sipil terlebih lagi seorang insinyur sipil, oleh karena
hal ini akan menjadi dasar atau landasan jika seorang insiyur sipil akan
merencanakan suatu proyek. Dengan mengetahui aspek-aspek hukum kontruksi, hal
ini akan membantu seorang insiyur sipil untuk lebih bijak dalam mengambil
keputusan dan menjadi lebih paham tentang hal-hal yang boleh dan tidak, juga
untuk menghindari penipuan atau kecurangan dalam menjalankan proyek.
Apakah dibutuhkan payung hukum ?
tentu, hukum sangat diperlukan karena hukumlah yang akan menentukan kebenaran.
Dengan adanya hukum yang mengatur tentang konstruksi, tentu akan sangat
membantu dan menolong pihak-pihak yang terlibat dalam urusan tentang hukum
kontruksi. Payung hukum dibutuhkan karena mencakup beberapa hal diantarannya
adalah :
- Kontrak
- KKN dalam Proyek
- Kegagalan dalam proyek
- Hak dan kewajiban stakeholder dalam proyek
- Claim arbitrase Negosiasi
- Resiko lain dalam Proyek
Pengertian Tender
Tender
adalah proses pelelangan proyek, dimana pemilik proyek ingin mendapatkan mitra
kerja yang menyediakan jasa kontruksi sesuai yang diinginkan oleh pemilik
proyek tersebut. Menurut Soeharto(1997), tender adalah proses pemilihan
kontraktor yang meliputi rangkaian kegiatan mulai dari mengidentifikasi
keperluan jasa kontraktor oleh pemilik, mempersiapkan paket lelang, sampai
tanda tangan kontrak untuk mengangani implementasi fisik proyek. Menurut
Nugraha(1985) tender adalah proses pemilihan konsultan perencana, pengawas,
maupun kontraktor yang meliputi proses prakualifikasi, pengumuman pelelangan,
penjelasan pekerjaan, pembukaan tender, proses evaluasi tender, penetapan, dan
penunjukan pemenang.
Dalam
pelelangan proyek atau tender, sering terjadi kecurangan-kecurangan oleh
pihak-pihak tertentu yang bertujuan untuk merugikan pihak lain demi mendapatkan
keuntungan pribadi. Umumnya instansi yang telah memenangkan tender akan membuat
kontrak dengan owner dari proyek tersebut, yang dimana kontrak itu mengatur
tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan
owner yang bersifat mengikat dan diatur berdasarkan UUD 1945, khususnya hukum
yang mengatur tentang pekerjaan yang berhubungan.
Jasa
Konstruksi Secara Umum
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan
konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa
konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan
konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan
penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang
berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum. Penyedia jasa
konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi
yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil.
Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi
tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang
berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
sekian yang dapat saya bagikan ya, semoga bermanfaat !!
keren..bisa jadi bahan ajar
BalasHapus