Ilmu Dasar Teknik Sipil
  • HOME
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy policy
  • terms of service
  • Home
  • Struktur
    • GEDUNG
    • JEMBATAN
    • JALAN
    • BANGUNAN AIR
  • BAHAN
    • BETON
    • BAJA
    • KAYU
  • PROGRAM
    • SAP 2000
    • AUTOCAD
    • HEC RAS
    • PLAXIS
    • MICROSOFT PROJECT
  • TEKNIK FONDASI
    • FONDASI RUMAH
    • FOOTPLATE
    • BORPILE
  • LAINNYA
    • TEKNIK GEMPA
    • GEOTEKNIK
    • MANAJEMEN
    • MEKANIKA TANAH
  • Daftar Isi

Rabu, 13 Oktober 2021

TAHAPAN DALAM PELAPORAN PEKERJAAN KONSTRUKSI

 TAHAPAN DALAM PELAPORAN PEKERJAAN KONSTRUKSI


Dalam pekerjaan konstruksi, salah satu hal yang penting namun sering diabaikan adalah pelaporan pekerjaan. Pelaporan pekerjaan merupakan bagian dari administrasi pekerjaan konstruksi yang meliputi pelaporan pekerjaan saat pekerjaan sebelum dimulai, selama pekerjaan berlangsung, dan laporan akhir dari suatu pekerjaan. 

Seringkali penyedia jasa, baik konsultan maupun kontraktor tidak memahami alur atau tahapan yang harus dilakukan untuk melengkapi laporan-laporan pekerjaan konstruksi, bahkan ada penyedia yang masih belum tahu apa saja laporan yang harus disediakan yang sebenarnya wajib untuk diserahkan kepada owner/pemilik pekerjaan. Maka pada artikel kali ini, kita akan membahas tahapan atau alur yang benar dalam membuat laporan-laporan pekerjaan kontruksi.

Pihak - pihak yang terlibat dalam suatu pekerjaan konstruksi yaitu diantaranya : 

  • Perencana (Konsultan Perencana)
  • Pelaksana (Kontraktor)
  • Pengawas (Konsultan Pengawas)
  • Direksi Lapangan/Konsultan MK
Tahapan awal sebelum suatu pekerjaan konstruksi dimulai adalah melakukan Pre Construction Meeting (PCM) atau Pra Pelaksanaan Pekerjaan. Dalam rapat ini setiap unsur yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi akan mengikuti rapat ini untuk membahas hal-hal penting yang akan dikerjakan atau dilakukan selama pekerjaan sampai selesainya pekerjaan. 

Dalam proses jalannya pekerjaan konstruksi, maka para pihak yang terlibat siap untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dengan penuh rasa tanggung jawab. Berikut ini adalah Diagram alir laporan pelaksanaan yang perlu diikuti oleh setiap pihak. 
 
Gambar 1. Diagram Alir Laporan Pelaksanaan 


Dalam gambar diatas, menjelaskan bahwa setidaknya ada 4 (empat) unsur yang akan terlibat dalam suatu pekerjaan konstruksi khususnya dalam menangani administrasi pelaporan selama pekerjaan sampai dengan selesai pekerjaan. Pihak yang terlibat diantaranya yaitu : 
  • Penyedia Dalam hal ini adalah Kontraktor
  • Pengawas Pekerjaan dalam hal ini adalah Direksi Teknis/Konsultan Pengawas
  • Pengendali Pekerjaan dalam hal ini adalah Direksi Lapangan/Konsultan MK
  • PPK Atau Pejabat Pembuat Komitmen

LANGKAH 1 : 
Penyedia harus memberikan laporan berupa laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan kepada Pengendali Pekerjaan dan kemudian laporan tersebut akan diteruskan dari Pengendali Pekerjaan kepada Pengawas Pekerjaan untuk diperiksa/diverifikasi. 

LANGKAH 2 : 
Apabila menurut pengawas pekerjaan laporan tersebut belum benar maka pengawas pekerjaan mempunyai kewenangan untuk menolak laporan tersebut dan meminta kepada penyedia untuk melakukan revisi laporan dan kemudian diajukan kembali kepada Pengendali Pekerjaan. Apabila laporan yang diberikan penyedia kepada pengawas pekerjaan sudah benar setelah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, maka laporan tersebut dapat diteruskan kepada Pengendali Pekerjaan untuk disetujui.

LANGKAH 3 :
Pengendali Pekerjaan akan melakukan pemeriksaan sebelum menyetujui laporan-laporan yang diberikan. Apabila menurut Pengendali pekerjaan laporan tersebut belum benar, maka Pengendali Pekerjaan dapat mengembalikan laporan tersebut kepada penyedia untuk direvisi. Namun apabila laporan tersebut sudah benar, maka Pengendali Pekerjaan dapat menyetujui laporan itu dan memberikan salinan laporan kepada penyedia, pengawas pekerjaan, dan meneruskan laporan tersebut untuk diketahui oleh PPK. 

LANGKAH 4 : 
PPK menerima juga salinan laporan-laporan tersebut untuk diketahui dan dapat memberikan laporan yang telah di tandatangani oleh PPK untuk diberikan salinannya kepada Pengendali Pekerjaan. 

Gambar 2. Alir Laporan Pengawasan terhadap Hasil Pekerjaan Konstruksi

Khususnya pada bagian ini lebih banyak dibahas tentang laporan yang menjadi tanggung jawab dari Pengawas Pekerjaan. Penyedia memberikan laporan sebagai acuan kepada Pengawas Pekerjaan. 

LANGKAH 1 : 
Pengawas Pekerjaan dalam hal ini adalah Konsultan Pengawas wajib membuat laporan progres pekerjaan berupa, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan khusus, dan laporan akhir. Laporan ini kemudian diserahkan kepada Pengendali Pekerjaan untuk disetujui.

LANGKAH 2 : 
Apabila laporan tersebut belum benar, maka Pengendali Pekerjaan dapat mengembalikan laporan tersebut agar dapat direvisi terlebih dahulu dan diajukan kembali. Jika Laporan tersebut sudah benar, maka Pengendali Pekerjaan memberikan persetujuan dan menandatangani laporan tersebut dan diberikan kembali kepada Pengawas Pekerjaan dan diberikan juga salinan kepada PPK untuk diketahui. 

Gambar 3. Laporan Pelaksanaan Pengawasan


Khususnya pada bagian ini lebih banyak dibahas tentang laporan yang menjadi tanggung jawab dari Pengawas Pekerjaan atau konsultan pengawas. 

LANGKAH 1 : 
Pengawas Pekerjaan membuat Laporan berkala, Laporan Bulanan, Laporan Khusus, dan Laporan Akhir kemudian diserahkan kepada Pengendali Pekerjaan dan PPK. 

Gambar 4. Laporan Kepala Satker/PPK ke atasan Langsung


Khususnya pada bagian ini lebih banyak dibahas tentang laporan yang menjadi tanggung jawab dari Pengendali Pekerjaan yaitu Direksi Lapangan/Konsultan MK. 

LANGKAH 1 : 
Kontraktor dan Pengawas Pekerjaan Memberikan laporan Pelaksanaan dan Laporan Pengawasan kepada Pengendali Pekerjaan sebagai Acuan. Kemudian Pengendali Pekerjaan membuat laporan pengendalian untuk diserahkan kepada KASATKER/PPK untuk diperiksa. Apabila laporan tersebut belum benar, maka PPK dapat mengembalikan laporan itu kepada Pengendali Pekerjaan untuk direvisi dan diserahkan kembali. Namun apabila laporan tersebut sudah benar, maka PPK langsung dapat meneruskan laporan tersebut kepada Atasan misalnya ada PA/KPA untuk diperiksa. 

LANGKAH 2 : 
Apabila Atasan Langsung melihat bahwa laporannya belum benar, laporan tersebut dapat dikembalikan kepada Pengendali Pekerjaan untuk kemudian direvisi kembali dan melalui proses pada langkah ke 1. Namun apabila laporan tersebut sudah benar, maka laporan tersebut kemudian disimpan sebagai arsip oleh Atasan Langsung. Laporan yang disimpan haruslah laporan asli yang merupakan tanda tangan basah dari setiap pihak. 

Gambar 5. Matrik Pelaporan Dalam Rangka Penjaminan Dan Pengendalian Pekerjaan Konstuksi


Pada matrik diatas kita bisa melihat dengan jelas tugas pokok dan fungsi dari setiap pihak yang terlibat dalam suatu pekerjaan konstuksi khususnya dalam menyiapkan laporan-laporan agar administrasi menjadi lebih baik dan menjamin keamanan dan kenyamanan setiap pihak. Sekian dan Terimakasih !! 

Jefri Harjawinata tanggal : Oktober 13, 2021 0 komentar
Berbagi

Pentingnya Mengenal Pre Construction Meeting (PCM) Dalam Pekerjaan Konstruksi

Pentingnya Mengenal Pre Construction Meeting (PCM) Dalam Pekerjaan Konstruksi


Kali ini kita akan membahas mengenai PCM atau Pre Construction Meeting atau rapat pra pelaksanaan pekerjaan yang tidak boleh disepelekan dalam pekerjaan konstruksi, karena dalam pelaksanaan proyek dapat mengatasi kendala-kendala dilapangan.

Rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (pre construction meeting) merupakan pertemuan yang diselenggarakan oleh unsur-unsur yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan seperti pihak Direksi Pekerjaan sebagai unsur pengendalian, Direksi Teknis sebagai pengawas teknis, dan penyedia jasa sebagai pelaksana pekerjaan, wakil masyarakat setempat dan instansi terkai guna menyamakan presepsi tersebut seluruh dokumen kontrak dan membuat kesepakatan tersebut hal-hal penting yang belum terdapat dalam dokumen kontrak maupun kemungkinan-kemungkinan kendala yang akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.

Pelaksanaan PCM harus diselengarakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK / Surat Perintah Mulai Kerja. Rapat PCM dituangkan dalam Berita Acara dan ditanda tangani oleh 3 (tiga) pihak; Direksi Pekerjaan, Wakil Direksi Pekerjaan dan Penyedia jasa. Berita Acara Rapat Persiapan Pekerjaan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Dokumen Kontrak yang berlaku.

Hal-hal yang perlu dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan konstruksi antara lain:


  • Stuktur organisasi proyek;
  • Penyamaan presepsi tentang pasal-pasal yang tertuang dalam dokumen kontrak;
  • Usulan-usulan perubahan mengenai isi dalam pasal-pasal dokumen kontrak;
  • Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai rencana kerja;
  • Pembahasan prosedur administrasi penyelenggaraan pekerjaan;
  • Presentasi penyedia jasa dalam rencana penanganan pekerjaan melalui program untuk penyedia jasa (Rencana Mutu Kontrak);
  • Presentasi Konsultan Pengawas tentang prosedur pengawasan pekerjaan berdasarkan uraian kegiatan pekerjaan penyedia jasa;
  • Pembahasan kendala yang diperkirakan akan timbul, dan rencana penangananya;
  • Penetapan masa berlaku ijin kerja (request) dan pemaparan metode kerja yang akan digunakan;
  • Masalah-masalah lapangan terkait metode pekerjaan;
  • Rencana pemeliharaan dan pengaturan lalu lintas;
  • Pembahasan tentang tanggungjawab masing-masing unsur yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan;
  • Pembahasan tentang pembayaran prestasi pekerjaan dan syarat-syarat yang diusulkan untuk pelaksanaan pembayaran;
  • Fasilitas pendukung yang akan diberikan oleh pemberi pekerjaan (SATKER); dan
  • Hal-hal yang belum jelas tertuang dalam kontrak.


Apabila saat pelaksanaan PCM, keberadaan konsultan supervisi belum tersedia di lapangan, maka Rapat Persiapan Pekerjaan tetap dilaksanakan, Berita Acara Rapat Persiapan Pekerjaan harus disampaikan oleh konsultan supervisi untuk dipedomani.

Dalam hal konsultan supervisi memiliki pandangan yang berbeda dengan hasil Rapat Persiapan Pekerjaan yang telah ditetapkan, maka persamaan presepsi dapat dilakukan pada rapat-rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tahap selanjutnya.

Demikian pembahasan mengenai rapat pra pelaksanaan pekerjaan atau pre construction meeting (PCM). Semoga bermanfaat.

Jefri Harjawinata tanggal : Oktober 13, 2021 0 komentar
Berbagi

Kamis, 07 Oktober 2021

Cara Membuat Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (Kurva S) dengan Benar

Rekan-rekan sekalian mungkin istilah “Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan” atau yang biasa disebut Schedule sudah tidak asing lagi bagi pelaku Proyek. Schedule merupakan suatu urat nadi sebuah pelaksanaan proyek yang apabila kontraktornya adalah pelaku utama yang berbackground ahli Teknik Sipil. Schedule juga dianggap sebagai master system dalam pelaksanaan suatu proyek konstruksi untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan.

Tak dipungkiri pada saat ini banyak schedule pada proyek-proyek kecil dibuat dengan sembarangan dan seadanya padahal schedule merupakan tolak ukur suatu kinerja kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan dalam uraian item pekerjaan yang termuat dalam BOQ.

(Gambar 1 : Contoh Time Schedule Pekerjaan Jembatan)

Rekan-rekan sekalian yang harus kita pahami dan kenali dulu ada dua macam dan jenis Schedule (Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan).

  • Jadwal Pelaksanaan (Schedule) Dokumen Penawaran Tender
  • Jadwal Pelaksanaan (Schedule) Pelaksanaan Proyek Pada Realisasi Aktifitas Proyek

Perbedaan dari kedua schedule itu sangatlah berbeda namun mempunyai kesamaan yang sangat dekat. Perbedaannya adalah jika pada Schedule Dokumen Penawaran tender maka schedule dibuat dengan tanpa mengisi jelas Minggu dan bulan dikarenakan untuk jadwal pekerjaannya bersifat asumsi. Sedangkan untuk schedule realisasi pekerjaan proyek, maka seluruh komponen schedule mulai dari uraian item pekerjaan, nama minggu, nama bulan sampai penanda tangan dan penanggung jawab di isi dengan real/asli sesuai dengan kontrak kerja kontraktor tersebut. Dan dalam schedule real proyek dibuat mengikuti dengan target pencapaian kerja dengan memperhatikan faktor cuaca dan juga potensi keadaan tersedia/langka material proyek.

Pada postingan kali ini saya akan mencoba untuk menguraikan cara membuat Schedule dalam dokumen penawaran tender. Untuk schedule realisasi proyek akan kita bahas dan kupas pada postingan selanjutnya. 

(Gambar 2 : Contoh Time Schedule Pekerjaan Bangunan Gedung)

Jadwal pelaksanaan pekerjaan (schedule) adalah salah satu item yang wajib ada dan dilampirkan dalam dokumen penawaran tender, jika item schedule tidak disampaikan maka dengan otomatis dokumen penawaran akan gugur dengan sendirinya. Cara membuat schedule ini pun terbilang cukup mudah tapi tunggu dulu jika hanya membuat schedule dengan tanpa analisa uraian pekerjaan secara baik maka mungkin schedule bisa terbuat dengan cantik tapi isi dari schedule tersebut tidak ada yang sinkron sehingga secara analisa teknis schedule tersebut tidak memenuhi syarat, wal hasil tidak menggambarkan dengan baik kemampuan calon pelaksa sehingga dokumen penawaran akan gugur.

Pada pembahasan kali ini saya akan menyajikan Schedule dengan bentuk durasi pekerjaan adalah per minggu. Schedule bisa dibuat dalam tampilan Perhari, Per minggu dan per bulan tergantung format yang diinginkan dan diwajibkan.

Seperti contoh item pekerjaan dalam pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung :

  Pekerjaan  Beton Bertulang Pedestal pondasi

  Pekerjaan beton bertulang pondasi tapak

  Pekerjaan beton bertulang Sloof 30x20

  Urugan kembali galian tanah

  Pekerjaan pondasi batu kali/gunung


Bagaimana cara membuat Schedule yang benar jika ada durasi masa kerja satu bulan ?

Pertama

Kita harus menentukan dulu riwayat kerja dengan urutan rasional kerja yaitu mengurutkan setiap langkah kerja untuk setiap item pekerjaan, misal seperti uraian item diatas yaitu :

  Pekerjaan beton bertulang pondasi tapak

  Pekerjaan Beton Bertulang Pedestal pondasi

  Pekerjaan pondasi batu kali/gunung

  Urugan kembali galian tanah

  Pekerjaan beton bertulang Sloof 30x20

Nah secara teknis kita menganalisa item pekerjaan mana yang harus dilakukan terbih dahulu dan item mana saja yang bisa dilakukan secara bersamaan hal ini sesuai dengan konsep yang namanya Network Planning.


Dari uraian diatas bisa kita lihat bahwa :

Pekerjaan pondasi tapak adalah pekerjaan yang paling dasar yang harus dimulai kemudian setelah pondasi tapak selesai maka dilanjutkan dengan pekerjaan pedestal dan setelah pekerjaan pedestal selesai baru per unit baru dilakukan pekerjaan pemasangan pondasi batu kali untuk pasangan pondasi batu kali dimulai pada titik pedestal telah selesai. Setelah pondasi batu kali selesai baru dilakukan urugan galian tanah kembali dan bersamaan dengan pekerjaan sloof.

Sumber : Google.com

Sekarang pertanyaannya darimana unsur durasi / masa pelaksanaannya ? seperti item pekerjaan pondasi tapak yang masa pelaksanaan adalah seminggu ?. ada yang bisa lebih menjelaskan yok kita diskusi dalam kolom komentar.

Bagi saya secara teknis untuk menentukan durasi/masa pelaksanaan suatu item pekerjaan itu harus dihitung dengan yang namanya Analisa Teknis. Namun ada juga rekan-rekan yang membuat schedule yang durasi kerja nya besifat dari asumsi dan perkiraan saja. Tetapi untuk akurasi datanya lebih baik dibuat berdasarkan hitungan dari analisa teknis. Didalam analisa teknis nanti akan didapatkan durasi/masa kerja sampai dengan kapasitas pekerja dalam sehari. Untuk pembahasan Analisa teknis akan kita bahas pada postingan selanjutnya ya rekan-rekan.

Dari uraian tampilan schedule diatas bisa kita simpulkan bahwa :

  1. Pekerjaan beton bertulang pondasi tapak

    Pekerjaan yang pertama dan utama dilakukan dengan durasi kerja dibawah 1 minggu


 2. Pekerjaan Beton Bertulang Pedestal pondasi

    Pekerjaan yang kedua dilakukan setelah pek. pondasi dengan durasi kerja juga dibawah 

    1 minggu dengan asumsi dibawah 1 minggu maka dibulatkan menjadi 1 minggu


 3. Pekerjaan pondasi batu kali/gunung

    Pekerjaan ini dilakukan setelah pekerjaan pedestal dikerjakan dengan durasi pekerjaan 

    dibawah 2 minggu dan pekerjaan nya ber iringan dengan pekerjaan pedestal


 4. Urugan kembali galian tanah

    Pekerjaan ini dilakukan setelah alur pekerjaan pondasi pondasi batu kali selesai dan 

    dilakukan dengan beriringan


 5. Pekerjaan beton bertulang Sloof 30x20

    Pekerjaan ini dilakukan setelah pek. pondasi batu kali selesai dikarenakan posisi sloof 

    diatas pas. batu kali. untuk pekerjaan ini dilakukan ber iringan dengan pas. batu kali

Jefri Harjawinata tanggal : Oktober 07, 2021 0 komentar
Berbagi

Selasa, 05 Oktober 2021

LANGKAH – LANGKAH DALAM MENGURUS IMB DAN SLF

LANGKAH – LANGKAH DALAM MENGURUS IMB DAN SLF

 

Sumber Gambar : https://dpmptsp.palikab.go.id/

Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan fungsinya. Hal ini bertujuan untuk menjamin legalitas bangunan sehingga keberadaanya dilindungi oleh hukum. Persyaratan administasi juga menjadi bukti bahwa bangunan sudah sesuai dengan aspek teknis yang termuat dalam peraturan peraturan daerah yang berkaitan dengan RT/RW Kota/Kabupaten. Ketika akan mengajukan pemasangan jaringan listrik, telepon, atau air bersih, didalam surat permohonan tersebut harus disertakan juga bukti-bukti administrasi bangunan. Jika tidak memiliki bukti administrasi, bangunan tidak akan mendapatkan suplai air bersih dari PDAM, listrik dari PLN, atau telepon dari Telkom.

            Dokumen administrasi terdiri dari beberapa informasi yang meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan, perizinan, dokumen perencanaan, dokumen pembangunan, dan dokumen pendaftaran. Status hak atas tanah adalah informasi mengenai status tanah yang akan didirikan bangunan. Status atas tanah ini dapat berupa sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB). Bila statusnya berupa hak guna usaha (HGU) yang kepemilikannya dikuasai oleh pihak lain maka harus disertai izin pemanfaatan yang dinyatakan dalam perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah dengan pemilik bangunan.

            Persyaratan administrasi bangunan Gedung terdiri dari izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat layak fungsi (SLF). Setiap masyarakat, baik perorangan, swasta, maupun pemerintah yang akan membangun bangunan Gedung, wajib memegang IMB dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan dan mengisi formulir yang disediakan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Tata Bangunan. Formulir tersebut dikembalikan setelah terlebih dahulu dipastikan memenuhi persyaratan administrasi yang terdiri atas status hak atas tanah dan status kepemilikan bangunan.

            IMB akan disetujui apabila kaveling yang akan dibangun memiliki status hak yang jelas, sebagai tanda bukti penguasaan atau kepemilikan tanah. Hal ini dapat dijelaskan melalui :

1.    Sertifikat Tanah,

2.    Surat keputusan pemberi hak penggunaan atas tanah oleh pejabat yang berwenang dibidang pertanahan,

3.    Surat kaveling dari pemerintah,

4.    Fatwa tanah atau rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional,

5.    Surat girik/petuk/akta jual beli yang sah dan disertai surat pernyataan pemilik bahwa tanah tidak dalam status sengketa serta diketahui oleh lurah setempat, serta,

6.    Surat kohir verponding Indonesia disertai pernyataan bahwa pemilik telah menempati lebih dari 10 tahun dan disertai keterangan pemilik bahwa tidak dalam status sengketa yang diketahui lurah setempat.

Persyaratan administrasi untuk bangunan Gedung adat, bangunan Gedung semipermanent, bangunan Gedung darurat, dan bangunan yang dibangun didaerah bencana ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat. Hal ini dikarenakan fungsi-fungsi bangunan tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah agar kelayakan fungsi bangunan lebih terjamin.

 

A.     MENGUMPULKAN DATA DAN INFORMASI TENTANG BANGUNAN.

Agar dokumen perencanaan mudah mendapatkan izin bangunan, setiap perencanaan atau pemilik bangunan harus dapat mengumpulkan beberapa informasi menyangkut ketentuan yang berlaku di lokasi tersebut pada tahap awal perencanaan. Dengan demikian, perencana dapat memberikan jaminan bahwa produk perencanaan tersebut akan dapat dibangun dengan tidak bertentangan dengan persyaratan administrasi maupun teknis. Berikut ini adalah data-data informasi yang diperlukan.

1.    Fungsi bangunan Gedung yang diperbolehkan pada lokasi tersebut. Informasi ini dapat ditanyakan kepada dinas terkait (Dinas Tata Bangunan) di pemerintahan daerah di lokasi bangunan tersebut akan dibangun. Bila fungsi bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan peruntukan, konsekuensi pertama adalah IMB tidak dapat diterbitkan oleh Pemda. Hal ini dikarenakan ketidaksesuaian fungsi terhadap lokasi dapat membawa dampak negative bagi pengguna bangunan. Misalnya, pembangunan hunian di lokasi bantaran sungai dan daerah rawan longsor yang akan berakibat pada bencana banjir dan membahayakan keselamatan pengguna bangunan. Demikian juga bila membangun hunian di Kawasan industry maka tempat tinggal akan terganggu oleh polusi udara yang ditimbulkan oleh industry di Kawasan sekitar rumah.

2.    Ketinggian bangunan yang diizinkan. Setiap daerah memiliki aturan ketinggian bangunan yang berbeda. Hal ini didasarkan pada ketentuan skyline kota atau kebutuhan lintasan pesawat udara. Ketentuan ini dapat diperoleh melalui Dinas Tata Bangunan. Akan Tetapi, bila Kawasan tersebut berada dekat dengan lapangan terbang maka harus menghubungi Dinas Perhubungan. Bila ketentuan tersebut tidak diperhatikan maka dinas yang bertugas memantau ketertiban bangunan akan membongkar kelebihan lantai bangunan yang telah dibangun. Sebagai gambaran, kasus ini sempat terjadi di kota Bandung. Sebuah hotel berbintang pernah dibongkar oleh dinas terkait akibat dibangun melebihi ketentuan ketinggian bangunan yang diizinkan. Pada tahap awal, kelebihan jumlah lantai tersebut tidak boleh digunakan/dihuni. Tentunya SLF untuk bangunan tersebut tidak dapat diterbitkan sehingga bangunan tersebut tidak dapat beroperasi sepenuhnya.

3.    Jika bangunan direncanakan berada di bawah muka tanah (basement) maka perlu diketahui jumlah lantai bangunan Gedung di bawah permukaan tanah yang diizinkan melalui ketentuan KTB. Seluruh informasi tersebut dapat dilihat dalam dokumen RTBL di daerah yang telah memilikinnya. Namun didaerah yang belum mempunyai RTBL, pihak perencana wajib mengajukan izin kepada Dinas Tata Bangunan setempat. Secara umum, luas lantai di bawah permukaan tanah sama dengan KDB yang diizinkan, kecuali pemerintah daerah tersebut membuat ketentuan lain.

4.    Untuk bangunan hunian, keberadaan ruang bawah tanah digunakan untuk fungsi Gudang dan area servis. Selain itu, ruang bawah tanah juga dapat digunakan sebagai ruang evakuasi Ketika terjadi bencana, walaupun hal ini tidak begitu lazim di Indonesia. Melihat perkembangan ke depan, ruang bawah tanah dapat digunakan sebagai ruang penampungan air hujan untuk cadangan air bersih Ketika musim kemarau.

5.    Garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan Gedung yang diizinkan.

6.    Koefisien dasar bangunan (KDB) maksimum yang diizinkan sesuai dengan lokasi dan luas lahan perencanaan.

7.    Koefisien lantai bangunan (KLB) maksimum yang diizinkan, dihitung dari luas lahan yang merupakan daerah perencaan.

8.    Koefisien daerah hijau (KDH) minimum yang diwajibkan.

9.    Koefisien tapak basement (KTB) maksimum yang diizinkan.

10. Jaringan Utilitas kota.

11. Keterangan lainnya yang terkait

12. Ketentuan khusus, misalnya pada kasus lokasi yang akan dibangun terletak pada Kawasan rawan bencana.

Dengan adanya pemenuhan terhadap persyaratan administrasi yang dilakukan oleh pemilik bangunan, pemerintah daerah berkewajiban melakukan pendataan bangunan Gedung yang dibangun di wilayahnya untuk menjamin terselenggaranya tertib pembangunan dan pemanfaatan bangunan tersebut.

Tahapan penting sebelum membangun adalah mendaftarkan hak atas tanah dengan mengurus  sertifikat ke kantor pertanahan. Untuk itu, diperlukan sertifikat, yang merupakan surat tanda bukti penguasaan tanah sebagai hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan (PP No. 24/1997, pasal 1 ayat 20). 

Jefri Harjawinata tanggal : Oktober 05, 2021 0 komentar
Berbagi
‹
›
Beranda
Lihat versi web

HALAMAN

▼

Copyright © Ilmu Dasar Teknik Sipil | Powered by Blogger
Design by Hardeep Asrani | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Distributed By Gooyaabi Templates