Ilmu Dasar Teknik Sipil
  • HOME
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy policy
  • terms of service
  • Home
  • Struktur
    • GEDUNG
    • JEMBATAN
    • JALAN
    • BANGUNAN AIR
  • BAHAN
    • BETON
    • BAJA
    • KAYU
  • PROGRAM
    • SAP 2000
    • AUTOCAD
    • HEC RAS
    • PLAXIS
    • MICROSOFT PROJECT
  • TEKNIK FONDASI
    • FONDASI RUMAH
    • FOOTPLATE
    • BORPILE
  • LAINNYA
    • TEKNIK GEMPA
    • GEOTEKNIK
    • MANAJEMEN
    • MEKANIKA TANAH
  • Daftar Isi

Kamis, 27 Mei 2021

Perbedaan Jasa Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi, dan Kontraktor

 Jefri Harjawinata     Mei 27, 2021     konsultan pengawas, konsultan perencana, konsultan supervisi, kontraktor, tugas konsultan     4 comments   

Perbedaan Jasa Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi, dan Kontraktor

Sebuah pertanyaan yang sering saya jumpai dalam diskusi saya dengan clien swasta ataupun orang yang awam dalam bidang konstruksi adalah Apa sih perbedaan antara konsultan dan kontraktor konstruksi?

Bagi rekan-rekan yang berkecimpung dibidang ini, pasti sudah sangat mengetahui jawaban atas pertanyaan ini, maka artikel ini dikhususkan untuk rekan-rekan yang awam dan ingin menggunakan jasa konsultan ataupun kontraktor dalam membangun/merenovasi bangunan tapi masih bingung jasa apa yang harus digunakan. Mari kita bahas apa perbedaan antara konsultan perencana, konsultan supervisi, dan kontraktor? 

KONSULTAN PERENCANA

Konsultan Perencana adalah Jasa perorangan ataupun badan usaha yang memberikan/menawarkan sebuah jasa dalam melakukan perencanaan pembangunan suatu konstruksi, baik itu merencanakan struktur, mekanikal, arsitektur, lanscape, rencana anggaran biaya (RAB) serta dokumen-dokumen pelengkap lainnya. 

Dalam suatu pekerjaan konstruksi, pihak owner atau pemberi tugas yaitu pemerintah ataupun swasta, biasanya akan mencari atau menggunakan jasa konsultan perencana untuk mewujudkan ide-ide yang dimiliki agar dapat dituangkan dalam suatu konsep bangunan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah teknis. Dan sesuai dengan nama jasa yang ditawarkan yaitu adalah Jasa Konsultan, maka perusahaan Jasa Konsultan adalah WAJIB orang teknik yang memahami ataupun ahli dalam bidangnya, misalnya itu adalah seorang Engineer Arsitek, Engineer Sipil, dan sebagainya. 

Adapun Tugas Konsultan Perencana, diantaranya yaitu : 

  • Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek (bisa pihak swasta maupun pemerintah).
  • Membuat gambar kerja pelaksanaan. Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
  • Membuat rencana anggaran biaya (RAB).
  • Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain bangunan. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
  • Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi. kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas. Konsultan pengawas ini sendiri adalah orang/instansi yang menjadi wakil pemilik proyek di lapangan
Adapun Wewenang Konsultan Perencana, diantaranya yaitu : 
  • Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
  • Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

KONSULTAN SUPERVISI (PENGAWAS)

Konsultan Supervisi (Pengawas) adalah Jasa perorangan ataupun badan usaha yang memberikan/menawarkan sebuah jasa dalam melakukan pengawasan pembangunan suatu konstruksi, baik itu pengawasan struktur, mekanikal, arsitektur, lanscape, dll. 

Dalam suatu pekerjaan konstruksi, pihak owner atau pemberi tugas yaitu pemerintah ataupun swasta, biasanya akan mencari atau menggunakan jasa konsultan pengawas untuk mengawasi pekerjaan owner yang sedang berlangsung agar dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah teknis. Dan sesuai dengan nama jasa yang ditawarkan yaitu adalah Jasa Konsultan, maka perusahaan Jasa Konsultan adalah WAJIB orang teknik yang memahami ataupun ahli dalam bidangnya, misalnya itu adalah seorang Engineer Arsitek, Engineer Sipil, dan sebagainya.

Adapun Tugas Konsultan Pengawas, diantaranya yaitu : 

  • Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
  • Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
  • Membuat laporan prestasi pekerjaan proyek berdasarkan laporan teknis dari konsultan perencana untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek. 
  • Memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Memeriksa dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan oleh kontraktor sebagai pedoman pelaksanaa pembangunan proyek.
  • Memilih dan memberikan persetujuan mengenai spesifikasi, tipe dan merk yang diusulkan oleh kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudan dibuat sebelumnya. 
Adapun Wewenang Konsultan Pengawas, diantaranya yaitu : 
  • Memperingatkan atau menegur pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja. 
  • Menghentikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jika kontraktor tidak memperhatikan peringatan yang diberikan. 
  • memberikan tanggapan atas usul pihak kontraktor. 
  • Memeriksa gambar shop drawing, rencana anggaran biaya dan spesifikasi pelaksana proyek
  • Melakukan perubahan dengan menerbitkan berita acara perubahan. 
Konsultan pengawas biasanya dibutuhkan ketika pelaksanaannya pada proyek bangunan skala besar. Konsultan pengawas bisa masuk kedalam Managemen Konstruksi (MK), Namun perbedaannya adalah MK mengelola jalannya proyek dari mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga akhir pekerjaan sedangkan konsultan pengawas hanya bertugas mengawasi jalannya fase pelaksanaan proyek pembangunan. 


KONTRAKTOR PROYEK

Kontraktor atau yang sering dikenal sebagai Pelaksana adalah suatu badan usaha yang digunakan/ditunjuk oleh owner untuk melaksanakan pekerjaan yang telah direncanakan oleh konsultan perencana. Apabila owner adalah pemerintah maka penunjukan pihak kontraktor dilakukan dengan melalui proses lelang/tender sedangkan apabila ownernya adalah swasta, maka pemilihan kontraktor dapat dilakukan secara personal ataupun berdasarkan track record perusahaan kontraktor tersebut. 

Adapun Tugas Kontraktor Pelaksana, diantaranya yaitu :

  • Mampu dalam memahami gambar desain, konsep dan spesifikasinya sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan. 
  • Menyusun kembali metode pelaksanaan konstruksi dan jadwal pelaksanaan pekerjaan bersama team kontraktor dan kemudian di konsultasikan dengan pihak owner serta unsur-unsur terlibat. 
  • Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan persyaratan waktu, mutu, dan biaya yang sudah ditentukan. 
  • Membuat program kerja harian dan memberikan pengarahan kegiatan setiap hari kepada mandor/tenaga kerja. 
  • Membuat evaluasi dan membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan. 
  • Melakukan konsultasi dengan pihak konsultan pengawas, MK, maupun owner apabila terjadi perubahan dilapangan. 


Proses Pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Secara Langsung Dilapangan. 

Kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi akan mengerjakan proyek sesuai dengan kontrak yang telah dibuat antara owner dan kontraktor itu sendiri. Pihak kontraktor akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum di dalam kontrak, dan menggunakan metode pekerjaan konstruksi yang telah direncanakan sebelumnya. Pada umumnya spesifikasi teknik sendiri merupakan produk dari konsultan perencana. Pihak kontraktor tidak diperbolehkan mengubahnya tanpa persetujuan terlebih dahulu. Bagian dari spesifikasi teknik mencakup Bill of Quantity (BOQ), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Metode Pelaksanaan, dan dokumen kontrak harus dijadikan kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan. 
Apabila dilapangan terjadi perubahan terhadap kontrak kerja, maka perlu dilakukan addendum tertulis yang disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. 

Agar proyek dapat berjalan dengan baik dan berhasil, maka diperlukan kerjasama yang baik antar pihak-pihak yaitu Owner, MK, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor. Setiap pihak perlu menjalankan tupoksinya masing-masing dengan baik dan bertanggung jawab. 
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Lihat versi seluler

4 komentar:

  1. eL_Lewerissa27 Mei 2021 pukul 13.01

    Terimakasih atas penjelasannya yang sangat baik dan mudah dimengerti :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jefri Harjawinata1 November 2024 pukul 10.59

      Terimakasih kk 🙏🙂

      Hapus
      Balasan
        Balas
    2. Balas
  2. eL_Lewerissa27 Mei 2021 pukul 13.02

    Terimakasih atas penjelasannya yang baik dan mudah dipahami :)

    BalasHapus
    Balasan
      Balas
  3. eL_Lewerissa27 Mei 2021 pukul 13.04

    Terimakasih atas penjelasannya yang baik dan mudah dipahami..

    BalasHapus
    Balasan
      Balas
Tambahkan komentar
Muat yang lain...

Popular Posts

  • Konversi Kuat Tekan Beton F'c (MPa) ke K (Kg/cm2)
    Sumber : Google.com Beton terkenal karena kekuatannya dalam menahan gaya tekan. Kuat tekan beton merupakan parameter dari mutu/kualitas beto...
  • Mahasiswa Teknik Sipil Wajib Baca!! Istilah Proyek di Lapangan
    Sebelumnya saya senang mengucapkan selamat karena kamu sangat beruntung jika kamu adalah seorang mahasiswa teknik sipil yang sedang membaca ...
  • Membuat Laporan Harian, Mingguan, Bulanan
    Apa sih itu Laporan Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan? dan Bagaimana sih cara membuatnya? Bisa jadi inilah pertanyaan yan...
  • Menghitung Volume Kuda - Kuda
    Mendengar kata Volume, pasti bukan hal asing lagi di telinga kita para engineer sipil terutama yang bagian Estimator nih, alias yang buat R...

Follow Kami

  • Follow on Twitter
  • Like on Facebook
  • Subscribe on Youtube
  • Follow on Instagram

HALAMAN

  • Home
  • About Me

Blog Archive

  • ►  2024 (12)
    • ►  November (11)
    • ►  Oktober (1)
  • ►  2022 (2)
    • ►  September (2)
  • ▼  2021 (11)
    • ►  Oktober (4)
    • ►  Agustus (2)
    • ►  Juli (1)
    • ▼  Mei (2)
      • Perbedaan Jasa Konsultan Perencana, Konsultan Supe...
      • Konversi Kuat Tekan Beton F'c (MPa) ke K (Kg/cm2)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
  • ►  2020 (8)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  September (2)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (2)
    • ►  Maret (1)
  • ►  2019 (30)
    • ►  Desember (3)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (15)
    • ►  Maret (4)
  • ►  2018 (17)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Juni (4)
    • ►  Mei (11)
  • ►  2017 (16)
    • ►  April (10)
    • ►  Maret (6)
  • ►  2016 (2)
    • ►  April (2)
  • ►  2014 (2)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Mei (1)

Laporkan Penyalahgunaan

Pengikut Blog

Daftar Pengunjung Blog

MOTTO PENULIS

Sebanyak apapun Ilmu yang anda miliki, itu tidak akan berguna jika hanya untuk DIRI SENDIRI - Admin

Copyright © Ilmu Dasar Teknik Sipil | Powered by Blogger
Design by Hardeep Asrani | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Distributed By Gooyaabi Templates