Ilmu Dasar Teknik Sipil
  • HOME
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy policy
  • terms of service
  • Home
  • Struktur
    • GEDUNG
    • JEMBATAN
    • JALAN
    • BANGUNAN AIR
  • BAHAN
    • BETON
    • BAJA
    • KAYU
  • PROGRAM
    • SAP 2000
    • AUTOCAD
    • HEC RAS
    • PLAXIS
    • MICROSOFT PROJECT
  • TEKNIK FONDASI
    • FONDASI RUMAH
    • FOOTPLATE
    • BORPILE
  • LAINNYA
    • TEKNIK GEMPA
    • GEOTEKNIK
    • MANAJEMEN
    • MEKANIKA TANAH
  • Daftar Isi

Kamis, 27 Mei 2021

Perbedaan Jasa Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi, dan Kontraktor

Perbedaan Jasa Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi, dan Kontraktor

Sebuah pertanyaan yang sering saya jumpai dalam diskusi saya dengan clien swasta ataupun orang yang awam dalam bidang konstruksi adalah Apa sih perbedaan antara konsultan dan kontraktor konstruksi?

Bagi rekan-rekan yang berkecimpung dibidang ini, pasti sudah sangat mengetahui jawaban atas pertanyaan ini, maka artikel ini dikhususkan untuk rekan-rekan yang awam dan ingin menggunakan jasa konsultan ataupun kontraktor dalam membangun/merenovasi bangunan tapi masih bingung jasa apa yang harus digunakan. Mari kita bahas apa perbedaan antara konsultan perencana, konsultan supervisi, dan kontraktor? 

KONSULTAN PERENCANA

Konsultan Perencana adalah Jasa perorangan ataupun badan usaha yang memberikan/menawarkan sebuah jasa dalam melakukan perencanaan pembangunan suatu konstruksi, baik itu merencanakan struktur, mekanikal, arsitektur, lanscape, rencana anggaran biaya (RAB) serta dokumen-dokumen pelengkap lainnya. 

Dalam suatu pekerjaan konstruksi, pihak owner atau pemberi tugas yaitu pemerintah ataupun swasta, biasanya akan mencari atau menggunakan jasa konsultan perencana untuk mewujudkan ide-ide yang dimiliki agar dapat dituangkan dalam suatu konsep bangunan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah teknis. Dan sesuai dengan nama jasa yang ditawarkan yaitu adalah Jasa Konsultan, maka perusahaan Jasa Konsultan adalah WAJIB orang teknik yang memahami ataupun ahli dalam bidangnya, misalnya itu adalah seorang Engineer Arsitek, Engineer Sipil, dan sebagainya. 

Adapun Tugas Konsultan Perencana, diantaranya yaitu : 

  • Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek (bisa pihak swasta maupun pemerintah).
  • Membuat gambar kerja pelaksanaan. Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
  • Membuat rencana anggaran biaya (RAB).
  • Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain bangunan. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
  • Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi. kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas. Konsultan pengawas ini sendiri adalah orang/instansi yang menjadi wakil pemilik proyek di lapangan
Adapun Wewenang Konsultan Perencana, diantaranya yaitu : 
  • Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
  • Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

KONSULTAN SUPERVISI (PENGAWAS)

Konsultan Supervisi (Pengawas) adalah Jasa perorangan ataupun badan usaha yang memberikan/menawarkan sebuah jasa dalam melakukan pengawasan pembangunan suatu konstruksi, baik itu pengawasan struktur, mekanikal, arsitektur, lanscape, dll. 

Dalam suatu pekerjaan konstruksi, pihak owner atau pemberi tugas yaitu pemerintah ataupun swasta, biasanya akan mencari atau menggunakan jasa konsultan pengawas untuk mengawasi pekerjaan owner yang sedang berlangsung agar dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah teknis. Dan sesuai dengan nama jasa yang ditawarkan yaitu adalah Jasa Konsultan, maka perusahaan Jasa Konsultan adalah WAJIB orang teknik yang memahami ataupun ahli dalam bidangnya, misalnya itu adalah seorang Engineer Arsitek, Engineer Sipil, dan sebagainya.

Adapun Tugas Konsultan Pengawas, diantaranya yaitu : 

  • Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
  • Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
  • Membuat laporan prestasi pekerjaan proyek berdasarkan laporan teknis dari konsultan perencana untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek. 
  • Memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Memeriksa dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan oleh kontraktor sebagai pedoman pelaksanaa pembangunan proyek.
  • Memilih dan memberikan persetujuan mengenai spesifikasi, tipe dan merk yang diusulkan oleh kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudan dibuat sebelumnya. 
Adapun Wewenang Konsultan Pengawas, diantaranya yaitu : 
  • Memperingatkan atau menegur pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja. 
  • Menghentikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jika kontraktor tidak memperhatikan peringatan yang diberikan. 
  • memberikan tanggapan atas usul pihak kontraktor. 
  • Memeriksa gambar shop drawing, rencana anggaran biaya dan spesifikasi pelaksana proyek
  • Melakukan perubahan dengan menerbitkan berita acara perubahan. 
Konsultan pengawas biasanya dibutuhkan ketika pelaksanaannya pada proyek bangunan skala besar. Konsultan pengawas bisa masuk kedalam Managemen Konstruksi (MK), Namun perbedaannya adalah MK mengelola jalannya proyek dari mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga akhir pekerjaan sedangkan konsultan pengawas hanya bertugas mengawasi jalannya fase pelaksanaan proyek pembangunan. 


KONTRAKTOR PROYEK

Kontraktor atau yang sering dikenal sebagai Pelaksana adalah suatu badan usaha yang digunakan/ditunjuk oleh owner untuk melaksanakan pekerjaan yang telah direncanakan oleh konsultan perencana. Apabila owner adalah pemerintah maka penunjukan pihak kontraktor dilakukan dengan melalui proses lelang/tender sedangkan apabila ownernya adalah swasta, maka pemilihan kontraktor dapat dilakukan secara personal ataupun berdasarkan track record perusahaan kontraktor tersebut. 

Adapun Tugas Kontraktor Pelaksana, diantaranya yaitu :

  • Mampu dalam memahami gambar desain, konsep dan spesifikasinya sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan. 
  • Menyusun kembali metode pelaksanaan konstruksi dan jadwal pelaksanaan pekerjaan bersama team kontraktor dan kemudian di konsultasikan dengan pihak owner serta unsur-unsur terlibat. 
  • Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan persyaratan waktu, mutu, dan biaya yang sudah ditentukan. 
  • Membuat program kerja harian dan memberikan pengarahan kegiatan setiap hari kepada mandor/tenaga kerja. 
  • Membuat evaluasi dan membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan. 
  • Melakukan konsultasi dengan pihak konsultan pengawas, MK, maupun owner apabila terjadi perubahan dilapangan. 


Proses Pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Secara Langsung Dilapangan. 

Kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi akan mengerjakan proyek sesuai dengan kontrak yang telah dibuat antara owner dan kontraktor itu sendiri. Pihak kontraktor akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum di dalam kontrak, dan menggunakan metode pekerjaan konstruksi yang telah direncanakan sebelumnya. Pada umumnya spesifikasi teknik sendiri merupakan produk dari konsultan perencana. Pihak kontraktor tidak diperbolehkan mengubahnya tanpa persetujuan terlebih dahulu. Bagian dari spesifikasi teknik mencakup Bill of Quantity (BOQ), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Metode Pelaksanaan, dan dokumen kontrak harus dijadikan kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan. 
Apabila dilapangan terjadi perubahan terhadap kontrak kerja, maka perlu dilakukan addendum tertulis yang disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. 

Agar proyek dapat berjalan dengan baik dan berhasil, maka diperlukan kerjasama yang baik antar pihak-pihak yaitu Owner, MK, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor. Setiap pihak perlu menjalankan tupoksinya masing-masing dengan baik dan bertanggung jawab. 
Jefri Harjawinata tanggal : Mei 27, 2021 4 komentar
Berbagi

Minggu, 09 Mei 2021

Konversi Kuat Tekan Beton F'c (MPa) ke K (Kg/cm2)

Konversi Kuat Tekan Beton F'c (MPa) ke K (Kg/cm2)
Sumber : Google.com

Beton terkenal karena kekuatannya dalam menahan gaya tekan. Kuat tekan beton merupakan parameter dari mutu/kualitas beton tersebut. Untuk mengetahui kuat tekan dari beton tersebut, maka perlu dilakukan mix desain dan pengujian terlebih dahulu di laboratorium untuk mengetahui komposisi material yang akan digunakan sebagai material pendukung dari beton. 

Mutu beton sendiri, sering kita ketahui dengan sebutan f'c 25 MPa ataupun K-250. Lantas, apa yang dimaksud dengan beton dengan mutu f'c dan beton dengan mutu K ?

PERBEDAAN NOTASI DAN SATUAN MUTU BETON

Mutu beton dengan menggunakan notasi f'c merupakan pengujian beton yang dilakukan dengan menggunakan benda uji silinder dengan diameter 150mm dan tinggi 300mm sesuai dengan standar SNI 03-2847-2002 yang merujuk pada aturan ACI (American Concrete Institute). Hasil dari pengujian benda uji silinder, mendapatkan nilai f'c dengan satuan MPa ( MegaPascal). Jika kita rubah satuannya maka 1 MPa = 1 N/mm2

Konversi Kuat Tekan Beton F'c (MPa) ke K (Kg/cm2)
Sumber : Google.com

Sedangkan mutu beton dengan menggunakan notasi K (Karakteristik), merupakan pengujian beton dengan menggunakan benda uji Kubus dengan ukuran 15x15x15 cm yang mengacu kepada PBI 1971 yang merujuk pada standar Eropa. Hasil dari pengujian benda uji kubus ini, mendapatkan nilai K dengan satuan Kg/cm2. 

Konversi Kuat Tekan Beton F'c (MPa) ke K (Kg/cm2)
Sumber : Google.com


CONTOH KONVERSI MUTU BETON

Langkah yang paling tepat dan akurat dalam penentuan nilai kuat tekan adalah dengan melakukan pengujian langsung terhadap sampel benda uji tersebut dilaboratorium namun untuk mempermudah dalam perhitungan mix desain ataupun perencanaan suatu bangunan, maka nilai kuat tekan dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ada, dengan melakukan konversi kuat tekan beton. Sebagai contoh yang praktis yang sering digunakan dalam melakukan konversi kuat tekan beton adalah : misalnya nilai kuat tekan beton rencana yang ingin dicapai adalah K250 Kg/cm2, artinya benda uji yang digunakan harusnya menggunakan kubus berukuran 15x15x15 cm. Jika dalam tahap pelaksanaan ternyata pelaksana ataupun pengawas menggunakan sampel benda uji silinder, maka benda uji tersebut haruslah dikonversikan setelah melakukan pengujian sampel. 

Jika benda uji silinder dilakukan pengujian dan mendapatkan hasil f'c 25 MPa, apakah ini memenuhi persyaratan mutu beton tersebut? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari coba kita lakukan konversi sederhana dengan cara berikut ini : 

Hasil Pengujian Beton f'c = 25 MPa

Konversinya = 25 MPa / 0,83 = 30,120 MPa atau 300,120 Kg/cm2

Nilai konversi satuan untuk 1 MPa = 1 N/mm2 = 10 kg/cm2

Maka, dari perhitungan cara praktis diatas dapat disimpulkan bahwa nilai kuat tekan beton 25 MPa setara dengan nilai kuat tekan beton K-300. Artinya bahwa nilai kuat tekan beton tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk digunakan. 

Apabila contoh kasusnya dibalik, maka kita dapat melakukan perhitungan dengan cara yang sama halnya dengan perhitungan diatas. Sebagai contoh, nilai kuat tekan yang ditentukan adalah K-300 maka jika dikonversi adalah : 

K-300 kg/cm2 setara dengan 300 x 0,83 = 249 kg/cm2 atau sama dengan 24,9 MPa

Nilai konversi satuan untuk 1 MPa = 1 N/mm2 = 10 kg/cm2


*Sebagai catatan penting yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut : 

- Untuk mengetahui kepastian komposisi campuran dan kualitas yang diinginkan, bisa dilakukan dengan uji laboratorium atau mix desain serta melakukan slump test. 

- Nilai praktis untuk padanan mutu beton antara PBI (satuan K) dengan mutu beton SNI (satuan MPa) adalah 0,83

- Nilai konversi satuan untuk 1 MPa = 1 N/mm2 = 10 kg/cm2

- Adapun tabel konversi beton yang dapat digunakan sebagai berikut : 

Konversi Kuat Tekan Beton F'c (MPa) ke K (Kg/cm2)
Sumber : Google.com


Jefri Harjawinata tanggal : Mei 09, 2021 1 komentar
Berbagi
‹
›
Beranda
Lihat versi web

HALAMAN

▼

Copyright © Ilmu Dasar Teknik Sipil | Powered by Blogger
Design by Hardeep Asrani | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Distributed By Gooyaabi Templates