Ilmu Dasar Teknik Sipil
  • HOME
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy policy
  • terms of service
  • Home
  • Struktur
    • GEDUNG
    • JEMBATAN
    • JALAN
    • BANGUNAN AIR
  • BAHAN
    • BETON
    • BAJA
    • KAYU
  • PROGRAM
    • SAP 2000
    • AUTOCAD
    • HEC RAS
    • PLAXIS
    • MICROSOFT PROJECT
  • TEKNIK FONDASI
    • FONDASI RUMAH
    • FOOTPLATE
    • BORPILE
  • LAINNYA
    • TEKNIK GEMPA
    • GEOTEKNIK
    • MANAJEMEN
    • MEKANIKA TANAH
  • Daftar Isi

Jumat, 27 Desember 2019

SOLUSI KETERLAMBATAN PROYEK KONTRUKSI

Perpanjangan waktu, pemberian kesempatan
Sumber : Google.com
Salam civil untuk kita semua!! Salah satu topik yang hangat dan sering dicari saat akhir tahun adalah topik mengenai pelaksanaan pekerjaan khususnya manajemen kontrak, Mengapa? Karena seperti yang kita ketahui bahwa sistem anggaran saat ini seluruh pekerjaan yang menggunakan kontrak tahun tunggal diwajibkan sudah diselesaikan pada tahun anggaran berjalan. Oleh sebab itu, bulan Desember adalah bulan paling sibuk bagi beberapa kementerian/lembaga/SKPD/Institusi yang masih berkutat dengan strategi menghabiskan anggaran. 

Masalah yang paling sering terjadi adalah apabila hingga masa pelaksanaan pekerjaan berakhir, pekerjaan masih belum selesai atau terjadi sesuatu yang menyebabkan jadwal pelaksanaan pekerjaan menjadi tertunda. Maka apa yang perlu kita lakukan? Apakah pekerjaan tersebut akan terputus atau apakah ada denda yang perlu kita berikan akibat dari keterlambatan pelaksanaan tersebut?  Nah mari kita bahas topik ini bersama - sama.

Sebelumnya yang perlu kita ketahui bahwa proses pengadaan barang dan jasa tentu tidak terlepas dari permasalahan - permasalahan yang mungkin muncul baik saat perencanaan, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan. Permasalahan yang muncul bisa terjadi akibat kesalahan dari PPK/KPA maupun Penyedia barang/jasa. Oleh sebab itu sangatlah penting untuk mengetahui dan memahami KONTRAK yang digunakan pada pengadaan barang/jasa tersebut.
Perpanjangan waktu, pemberian kesempatan
Sumber : Google.com
Dengan demikian, kontrak yang dibuat haruslah mengatur peraturan-peraturan yang digunakan untuk mengikat pihak - pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut, hal ini juga mencakup sanksi yang akan digunakan apabila salah satu pihak melakukan kesalahan yang mengakibatkan pekerjaan tersebut menjadi terganggu dari segi kualitas, kuantitas, dan waktu pekerjaan. Khusus pada pembahasan kali ini, kita mau melihat bagaimana jika terjadi keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas waktu pelaksanaan kontrak. 

Banyak kekeliruan pemahaman antara Perpanjangan Waktu Kontrak dengan Pemberian Kesempatan oleh sebab itu terjadi banyak sengketa kontrak akibat kurangnya pemahaman soal hal ini. Untuk mencegah gagal paham ini, maka saya senang untuk membuat ringkasan tentang perbedaan antara Perpanjangan Waktu Kontrak dengan Pemberian Kesempatan.


DEFINISI

PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK 
Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan. 

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN 
Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan adalah pemberian kesempatan dari PPK kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan akibat terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kesalahan penyedia barang/jasa. 

DASAR HUKUM
Sumber : Google.com


PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
  • Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010
  • Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis
  • Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
- Pasal 87 Perpres 54 Tahun 2010
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang petunjuk Teknis
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PENYEBAB

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
Keterlambatan akibat kesalahan penyedia barang/jasa

PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Force Majeure, Peristiwa Kompensasi, Perubahan Kondisi Lapangan.

PERSYARATAN

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pemberian Kesempatan yang tidak melampaui tahun anggaran. 

PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Kriteria Force Majeure
- Ada pernyataan force majeure dari instansi berwenang (bencana alam, bencana social, kerusuhan, kejadian luar biasa, gangguan industri).
- Untuk Force Majeure diluar yang disebutkan diatas tidak diperlukan pernyataan dari instansi yang berwenang tetapi diperlukan bukti/data terjadi force majeure misalnya data curah hujan dari BMKG, pemotongan anggaran oleh kementrian keuangan, atau terjadi kondisi yang tidak dapat dikendalikan oleh para pihak.
- Kejadian force majeure menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan. 
Kriteria Peristiwa Kompensasi
- PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan
- Keterlambatan pembayaran kepada penyedia
- PPK tidak memberikan gambar – gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan
- PPK mengistruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan
- PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan
- Ketentuan lain dalam SSKK

ADDENDUM KONTRAK

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
- Tidak diperlukan addendum perpanjangan waktu
- Khusus untuk pemberian kesempatan melampaui tahun anggaran diperlukan addendum perubahan pembebanan anggaran. 

PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Diperlukan addendum/perubahan kontrak

JAMINAN PELAKSANAAN

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
- Diperpanjang s.d batas waktu sesuai pemberian kesempatan
- Apabila denda keterlambatan berdasarkan 1/1000 dari bagian kontrak yang belum diselesaikan maka besaran jaminan pelaksanaan tetap 5% dari nilai kontrak
- Apabila denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak, maka besaran jaminan dan pemberian kesempatan mengakibatkan denda lebih besar dari 5% maka penyedia barang/jasa menambah nilai jaminan pelaksanaan sehingga menjadi 1/1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan nilai kontrak, atau paling banyak sebesar 9% dari nilai kontrak

PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
- Diperpanjang sampai dengan batas waktu perpanjangan penyelesaian kontrak yang ditetapkan dalam addendum kontrak
- Besaran Jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak

DENDA KETERLAMBATAN

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
- 1/1000 per hari dari bagian kontrak apabila penyelesaian masing – masing pekerjaan yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang berbeda,dimana fungsi masing – masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan. 
- 1/1000 per hari dari total nilai kontrak, apabila penyelesaian masing-masing yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tergantung satu sama lain dan tidak memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan

PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK : TIDAK DIKENAKAN DENDA

Sumber : Google.com

BERAPA LAMA

PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN : 
Pemberian kesempatan maksimalnya adalah 90 Hari dengan pembagian waktu sebagai berikut : 
1. Diberikan waktu Kurang dari 50 hari.
2. Diberikan waktu 50 Hari
3. Diberikan waktu 90 Hari.
4. Diberikan waktu 90 hari dengan pembagian 2 waktu.  


PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK
Sesuai kebutuhan perpanjangan waktu yang diperlukan akibat penyebab perpanjangan waktu. 

Semoga dengan penjelasan diatas, kita semua jadi tidak gagal paham lagi dan bisa menggunakan peraturan yang berlaku untuk manfaat dan kepentingan kita bersama. Salam Civil 



Jefri Harjawinata tanggal : Desember 27, 2019 0 komentar
Berbagi

Jumat, 20 Desember 2019

Metode Pekerjaan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir)

Latasir
Lapisan tipis aspal pasir atau yang biasa kita sebut sebagai Latasir, umumnya digunakan pada lapis permukaan perkerasan, bisa  digunakan diatas lapis penetrasi makadam (lapen) ataupun diatas permukaan beton (rigid pavement). Jenis campuran latasir terdiri atas dua kelas, yaitu Latasir kelas A SS-A (Sand Sheet - A) dengan ukuran nominal agregat atau pasir 9,5 mm dan Latasir kelas B atau SS-B (Sand Sheet - B) dengan ukuran nominal butir agregat pasir 2,36 mm.
Latasir bisa diproduksi secara manual ataupun mekanis dengan menggunakan AMP dan metode pengerjaan dilapanganpun bisa dilakukan dengan cara manual menggunakan penghampar tenaga kerja manusia ataupun dengan menggunakan metode mekanis menggunakan alat penghampar yaitu finisher, tergantung volume pekerjaan dan ijin direksi lapangan.

1. Latasir Kelas B (SS-B)
a. Metode Pelaksanaan
Latasir

  • Agregat dan Aspal digoreng atau dicampurkan terlebih dahulu dengan cara dipanaskan sesuai dengan suhu yang memenuhi persyaratan teknis agar material tidak rusak. misalnya aspal apabila terlalu panas suhu yang digunakan untuk menggoreng aspal maka aspal akan mengalami pemuaian atau hidrasi sehingga dapat membuat aspal menjadi getas/kaku. 
  • Permukaan badan jalan yang akan di latasir terlebih dahulu dibersihkan dan disemprotkan dengan aspal cair (primecoat/tackcoat). 
  • Latasir dihamparkan ke badan jalan yang sudah disiapkan
  • Pemadatan menggunakan alat pemadat roda besi dan roda karet. 
No
ASUMSI
1
Pekerjaan dilakukan secara manual
2
Lokasi pekerjaan menyebar disepanjang jalan
3
Kondisi jalan sedang-baik
4
Jam kerja efektif perhari 7 Jam
5
Tebal padat rencana 2 cm
6
-
No
Berat Isi
(Ton/m3)
Komposisi Bahan
(%)
1
Latasir
2,22 T/m3
Latasir
2,22 T/m3
2
Agregat 1 (5-10 mm dan 10-15 mm)
1,45 T/m3
Agregat 1 (5-10 mm dan 10-15 mm)
13,97 %
3
Agregat 2 (0-5 mm)
1,55 T/m3
Agregat 2 (0-5 mm)
40,76 %
4
Pasir Halus
1,45 T/m3
Pasir Halus
31,44 %
5
-
-
Semen
6,99 %
6
-
-
Aspal
6,84 %
No
Pemakaian Bahan Dalam 1m3
1
Agregat 1
0,0051 m3
2
Agregat 2
0,0140 m3
3
Pasir Halus
0,0116 m3
4
Filler
3,7243 Kg
5
Aspal
3,3410 Kg
No
Tandem Roller 6-9 Ton
1
Kecepatan rata – rata alat
1,50 Km/Jam
2
Lebar efektif
1,60 m
3
Jumlah Lintasan
6 Lintasan
4
Faktor efisiensi alat
0,68
5
Koefisien alat
0,0035 Jam
b. Tahapan Pelaksanaan 
Latasir
  • Penghamparan campuran boleh dilakukan apabila permukaan badan jalan dalam kondisi kering dan diperkirakan tidak akan terjadi hujan ketika pelaksanaan berlangsung. 
  • Bilamana persyaratan kerataan hasil hamparan tidak terpenuhi atau bilamana benda uji inti dari lapisan beraspal dalam satu segmen tidak memenuhi persyaratan tebal atau kepadatan sebagaimana ditetapkan dalam spesifikasi ini, maka panjang yang tidak memenuhi syarat supaya dibongkar atau dilapisi kembali dengan  tebal lapisan nominal minimum yang dipersyaratkan dengan jenis campuran yang sama. Panjang yang tidak memenuhi syarat ditentukan dengan benda uji tambahan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi pekerjaan dan selebar satu hamparan. 
  • Bila perbaikan telah diperintahkan maka jumlah volume yang diukur untuk pembayaran haruslah volume yang seharusnya dibayar bila pekerjaan aslinya dapat diterima. Tidak ada waktu dan atau pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk pekerjaan atau volume tambahan yang diperlukan untuk perbaikan.
  • Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji (coredrill) atau lainnya agar segera ditutup kembali dengan bahan campuran beraspal oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan hingga kepadatan serta kerataan permukaan sesuai dengan rencana. 
  • Setelah selesai pekerjaan tersebut kemudian diadakan pengukuran mutual check bersama. 
  • Hasil pengukuran mutual check bersama dituangkan dalam gambar dan ditanda tangani bersama. 
  • Perhitungan volume dan pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas, diperhitungkan dalam satuan m2. 
Jefri Harjawinata tanggal : Desember 20, 2019 0 komentar
Berbagi

Senin, 16 Desember 2019

Mengembalikan File Autocad Yang Hilang

Hallo para sahabat enginner !! Pernah gk sih pas lagi kerjain gambar - gambar yang penting alias gambar project di autocad trus tiba - tiba filenya rusak/error atau bahkan yang lebih parahnya lagi filenya hilang atau blank layer gitu. Wah pasti pikiran kacau dan perasaan rasanya hancur banget yah guys !! Saya pernah merasakan situasi kayak gini, jadi saya mau berbagi dengan kalian semua, gimana cara mengatasi masalah seperti ini. 

Pertama yang perlu kalian tau adalah bahwa program autocad mempunyai fasilitas backup file, yang berguna untuk mengembalikan file asli yang rusak atau hilang. Mengingat bahwa terkadang sewaktu sedang mengerjakan gambar, tiba - tiba file tersebut bisa rusak atau bahkan hilang. Nah kalau kalian terkena situasi seperti ini, jangan panik yah gaes, karena autocad punya file backup otomatis yang bisa kita gunakan. 

File backup otomatis ini akan terupdate setiap kali kalian melakukan save pada pekerjaan kalian. Dimana kalian bisa dapatkan file backup ini ? mudah saja gaes. File backup ini selalu akan menemani file autocad kalian. 

Nah kalau kalian perhatikan pada gambar diatas, Jenis file autocad yang kita gunakan adalah file autocad dengan tipe DWG FILE. Nah apabila file ini rusak, maka kita bisa menggunakan backup filenya. Kalau kalian perhatikan, backup filenya pada gambar diatas adalah file yang type nya adalah BAK FILE. Tapi, bagaimana cara menggunakan file backup ini ? Mudah saja gaes. 

Hal yang perlu kalian lakukan adalah kalian hanya perlu menggantikan type file nya. Caranya yaitu arahkan kursor kalian kearah file backup tersebut (Bak File) Kemudian klik kanan pada mouse dan gantikan tulisan bak menjadi dwg. maka secara otomatis file tersebut akan berganti type dan bisa dibuka pada aplikasi autocad kalian, dan gambar - gambar kalian pun sudah kembali lagi dan siap untuk dikerjakan lagi ya gaes !! Selamat mencoba dan Semoga Berhasil !!


Jefri Harjawinata tanggal : Desember 16, 2019 4 komentar
Berbagi
‹
›
Beranda
Lihat versi web

HALAMAN

▼

Copyright © Ilmu Dasar Teknik Sipil | Powered by Blogger
Design by Hardeep Asrani | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Distributed By Gooyaabi Templates