Ilmu Dasar Teknik Sipil
  • HOME
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy policy
  • terms of service
  • Home
  • Struktur
    • GEDUNG
    • JEMBATAN
    • JALAN
    • BANGUNAN AIR
  • BAHAN
    • BETON
    • BAJA
    • KAYU
  • PROGRAM
    • SAP 2000
    • AUTOCAD
    • HEC RAS
    • PLAXIS
    • MICROSOFT PROJECT
  • TEKNIK FONDASI
    • FONDASI RUMAH
    • FOOTPLATE
    • BORPILE
  • LAINNYA
    • TEKNIK GEMPA
    • GEOTEKNIK
    • MANAJEMEN
    • MEKANIKA TANAH
  • Daftar Isi

Selasa, 22 Mei 2018

Mengatasi Denda Akibat Keterlambatan Waktu Proyek

 Jefri Harjawinata     Mei 22, 2018     Data Jumlah Hujan, Denda proyek, Keterlambatan waktu proyek, Mengatasi Denda Akibat Keterlambatan Waktu Proyek     1 comment   

Pernah tidak mengalami denda akibat keterlambatan waktu proyek ? kalau belum pernah, yah syukurlah sob, berarti manajemen waktu kamu baik dan patut di jadikan teladan. Tapi bagaimana kalau sampai situasi ini terjadi karena satu dan lain hal yang di luar kendali kita, yang akhirnya mengakibatkan proyek kamu terlambat diselesaikan dan melewati masa pelaksanaannya ? 

Tentunya di setiap bidang pekerjaan, pasti ada hukum yang mengatur agar pekerjaan tersebut dapat berjalan dengan baik, benar, dan tepat. Dalam pekerjaan teknik sipil pun, ada juga hukum tentang konstruksi yang mengatur setiap pekerjaan yang bersangkutan dengan konstruksi, salah satu hukumnya adalah ' DENDA KETERLAMBATAN WAKTU PELAKSANAAN PROYEK '.
Sumber : Google.com
Sudah pada tau belum, berapa denda yang di kenakan kalau sampai kita terlambat menyelesaikan proyek sesuai waktu yang telah di tentukan ? Denda yang di kenakan adalah sebesar : 

Denda perhari = 1/1000 dari nilai Kontrak 

Wooww..... bisa kalian bayangkan kalau itu adalah proyek yang besar kan, pastinya nilai uang yang di di kenakan denda akan sangat besar. sebagai contoh nih, anggaplah proyek kita waktunya 6 bulan, nilai kontraknya 100 Milyar, keterlambatan waktu 1 bulan jadi berapa denda yang harus kita bayar ?? 

Nilai Kontrak  = 100 Milyar
Keterlambatan = 1 bulan (30 hari)
Denda per hari = 1/1000 dari Nilai Kontrak
                      = 1/1000 x 100 Milyar =  Rp. 1.000.000 ( 1 Juta )
Denda 1 bulan  = 1 Juta x 30 hari
                      =  30 juta

Pasti tidak rela dong, 30 juta melayang begitu saja !! Jadi gimana cara Mengatasi Denda Akibat Keterlambatan Waktu Proyek ini ?? salah satu solusinya adalah meminta penambahan waktu ke pada owner, tapi tentunya harus sah secara hukum, jadi apa itu ? salah satu caranya adalah menyiapkan 'Data Jumlah Hujan' yang terjadi selama proyek berlangsung yaitu contoh 6 bulan. Data ini bisa kamu dapatkan di BMKG ataupun kamu buat sendiri, dengan catatan setiap ada hujan, di catat dan di laporkan ke konsultan pengawas ataupun owner untuk di acc. Berikut adalah contoh rekap jumlah hujan bulanan saat proyek berlangsung.

NO
BULAN
JUMLAH HUJAN (JAM)
1
JANUARI
220
2
FEBRUARI
195
3
MARET
104
4
APRIL
98
5
MEI
87
6
JUNI
79
TOTAL
783

Berdasarkan data di atas, berapa toleransi waktu yang di ijinkan ? Jadi total waktu hujan selama pelaksanaan proyek berlangsung adalah :

Total waktu Hujan = 783 jam/ 24 jam / 30 hari = 1,08 atau 1 bulan.

Nah sekarang aman deh, selesai sudah masalah yang kita hadapi. Berdasarkan data hujan, kita dapati bahwa selama proyek berlangsung terjadi hujan selama 1 bulan, dan dengan alasan itu kita tidak dapat bekerja dan mengakibatkan keterlambatan pada waktu pelaksanaan proyek. Dan akhirnya, uang 30 juta tidak jadi hilang ya !! 


  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Lihat versi seluler

1 komentar:

  1. Unknown19 Juni 2018 pukul 14.56

    jejak om liat dari grup FB, makasih ilmunya

    BalasHapus
    Balasan
      Balas
Tambahkan komentar
Muat yang lain...

Popular Posts

  • Konversi Kuat Tekan Beton F'c (MPa) ke K (Kg/cm2)
    Sumber : Google.com Beton terkenal karena kekuatannya dalam menahan gaya tekan. Kuat tekan beton merupakan parameter dari mutu/kualitas beto...
  • Mahasiswa Teknik Sipil Wajib Baca!! Istilah Proyek di Lapangan
    Sebelumnya saya senang mengucapkan selamat karena kamu sangat beruntung jika kamu adalah seorang mahasiswa teknik sipil yang sedang membaca ...
  • Membuat Laporan Harian, Mingguan, Bulanan
    Apa sih itu Laporan Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan? dan Bagaimana sih cara membuatnya? Bisa jadi inilah pertanyaan yan...
  • Menghitung Volume Kuda - Kuda
    Mendengar kata Volume, pasti bukan hal asing lagi di telinga kita para engineer sipil terutama yang bagian Estimator nih, alias yang buat R...

Follow Kami

  • Follow on Twitter
  • Like on Facebook
  • Subscribe on Youtube
  • Follow on Instagram

HALAMAN

  • Home
  • About Me

Blog Archive

  • ►  2024 (12)
    • ►  November (11)
    • ►  Oktober (1)
  • ►  2022 (2)
    • ►  September (2)
  • ►  2021 (11)
    • ►  Oktober (4)
    • ►  Agustus (2)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Mei (2)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
  • ►  2020 (8)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  September (2)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (2)
    • ►  Maret (1)
  • ►  2019 (30)
    • ►  Desember (3)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (15)
    • ►  Maret (4)
  • ▼  2018 (17)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Juni (4)
    • ▼  Mei (11)
      • Mengatasi Denda Akibat Keterlambatan Waktu Proyek
      • CARA MENENTUKAN TIPE RUMAH
      • Apa Perbedaan SKA dan SKT
      • Update Gaji Teknik Sipil 2018
      • Mengenal Jenis - Jenis Fondasi
      • Cara Mengatasi Dinding Lembab
      • Analisis Struktur Balok Dengan SAP 2000
      • Menghitung Volume Kuda - Kuda
      • Perbedaan Baja Konvensional dan Baja Ringan
      • Apa itu Manajemen Proyek ?
      • 5 Aplikasi Populer Teknik Sipil
  • ►  2017 (16)
    • ►  April (10)
    • ►  Maret (6)
  • ►  2016 (2)
    • ►  April (2)
  • ►  2014 (2)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Mei (1)

Laporkan Penyalahgunaan

Pengikut Blog

Daftar Pengunjung Blog

MOTTO PENULIS

Sebanyak apapun Ilmu yang anda miliki, itu tidak akan berguna jika hanya untuk DIRI SENDIRI - Admin

Copyright © Ilmu Dasar Teknik Sipil | Powered by Blogger
Design by Hardeep Asrani | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Distributed By Gooyaabi Templates